Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERCEPATAN PENGADAAN TANAH: Periode Sosialisasi & Keberatan Masyarakat Dikurangi

Pemerintah memangkas proses pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat terkait dengan pengadaan tanah maupun proyek yang bersangkutan menjadi paling lama tiga hari dari sebelumnya 20 hari
Ilustrasi
Ilustrasi
Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah memangkas proses pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat terkait dengan pengadaan tanah maupun proyek yang bersangkutan menjadi paling lama tiga hari dari sebelumnya 20 hari. 
 
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden No. 148/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
 
Pertimbangannya adalah dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan. 
 
Dalam Perpres itu dijelaskan, Gubernur melaksanakan tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari instansi yang memerlukan lahan.
 
Oleh karena itu, Gubernur akan membentuk Tim Persiapan dalam waktu maksimal dua hari sejak dokumen perencanaan Pengadaan Tanah diterima resmi.
 
Tim tersebut akan melakukana pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat terkait dengan lokasi maupun proyek pembangunan itu.
 
"Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari kerja, sebelumnya 20 hari kerja, sejak dibentuknya Tim Persiapan," demikian Sekretariat Kabinet dalam keterangan resminya, Rabu (13/1/2015).
 
Pemerintah menyatakan pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud yang ditandatangani oleh Ketua Tim Persiapan memuat informasi mengenai: a. maksud dan tujuan rencana pembangunan; b. letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan; c. tahapan rencana Pengadaan Tanah; d. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah; e. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan; dan f. informasi lainnya yang dianggap perlu. 
 
Adapun penanganan keberatan oleh Gubernur dilakukan paling lama tiga hari kerja sebelumnya 14 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
 
Sementara penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh Gubernur dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja (sebelumya tidak ada batas waktu) sejak kesepakatan sebagaimana dimaksud, atau sejak ditolaknya keberatan dari pihak yang berkeberatan.“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah habis dan penetapan lokasi belum diterbitkan, maka penetapan lokasi dianggap telah disetujui," demikian keterangan dari Perpres tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper