Bisnis.com, JAKARTA—Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia merilis sejumlah regulasi penghambat dan mengancam pertumbuhan industri makanan dan minuman Indonesia di dalam pasar bebas Asean.
Adhi Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), mengatakan sejumlah regulasi yang menciptakan inefisiensi industri a.l UU Jaminan Produk Halal, PP 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian No. 86/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, serta wacana pengenaan cukai pada minuman soda dan atau berpemanis.
“Indonesia menggenggam 40% pasar Asean, sehingga potensi pertumbuhan industri mamin sangat besar. Tetapi sejumlah regulasi justru menghambat pertumbuhan industri ini,” tuturnya di Jakarta, Jumat (8/1/2015).
UU Jaminan Produk Halal, misalnya, pada pasal 4 disebutkan sertifikasi halal menjadi wajib bagi seluruh barang dan jasa, termasuk produk pangan dari sebelumnya hanya sukarela.
Dalam hal ini, rantai proses sertifikasi halal sangat panjang sehingga dapat menghambat kemampuan produsen dalam merespor pasar dengan cepat. Potensi penambahan biaya sertifikasi akibat rantai birokrasi sertifikasi halal juga dapat membebani konsumen.
Sementara PP 81/2012 membebani produsen dengan kewajiban pengelolaan sampah kemasan produk hasil industri hingga ke level konsumen.
Akibatnya produsen wajib menarik, mengumpulkan dan mengelola kembali sampah kemasan produknya yang sudah dikonsumsi masyarakat.