Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat akan menerbitkan dua regulasi baru di bidang infrastruktur dan transportasi pada tahun ini. Rencana revisi ini telah tercantum dalam Program Legislatif Nasional.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said mengungkapkan pihaknya akan merevisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan menyatukan empat undang-undang transportasi ke dalam satu payung hukum yang lebih terintegrasi.
“Undang-undang jalan ini lebih banyak mengakomodir jalan tol dan jalan nasional, jalan provinsi ada tapi kecil. Nah kita mau merevisi undang-undang ini supaya nanti ada jalan-jalan khusus di provinsi dan daerah yang bisa diintervensi oleh APBN,” ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (05/01).
Menurutnya, panjang jalan provinsi dan daerah jauh lebih besar ketimbang jalan nasional, sekitar 40.000 km. Namun, pengelolaan dan pemeliharaan jalan tersebut tidak bisa diintervensi oleh APBN, dan sepenuhnya ditanggung oleh APBD yang terbatas sehingga dinilai tidak maksimal.
Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjadi penentu penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.
“Di bidang jalan tol, kita harus lihat SPM, karena undang-undang jalan itu mengatur kenaikan tarif tol sedangkan SPM belum terlalu jauh masih diatur oleh peraturan menteri. Kita cari formula bagaimana SPM ini tidak merugikan investor, maupun masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melanjutkan studi akademis yang akan merumuskan substansi perubahan kedua beleid tersebut. Jika tidak menemukan kendala berarti, kedua revisi undang-undang tersebut dapat terbit tahun ini.