Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk meningkatkan kualitas barangnya sehingga dapat masuk ke pasar lebih luas seperti toko ritel modern.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan sesuai aturan pemerintah dan undang-undang 7/2014 tentang perdagangan disebutkan kewajiban ritel untuk menjual barang dalam negeri.
“Dalam aturan itu disebutkan 80% barang yang dijual ritel modern haruslah produk dalam negeri, dan ini peluang bagi pelaku UMKM untuk bisa masuk ke sana,” katanya kepada Bisnis, Rabu (6/1/2015).
Menurut Masirba, Pekanbaru juga memiliki aturan daerah yang mewajibkan 20% barang dalam negeri yang dijual ritel modern haruslah produk hasil masyarakat setempat khususnya pelaku UMKM.
Peluang inilah menurut Masirba perlu ditangkap pelaku usaha karena dengan kuota barang sebesar 20% itu bisa diisi berbagai macam produk hasil masyarakat setempat.
Meski demikian pelaku UMKM juga harus mengikuti persyaratan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh ritel modern terkait sehingga diberikan ruang untuk menjual produknya.
“Misal aturannya tentang kemasan dan jenis produk yang dijual, ini bisa kami tingkatkan kualitasnya salah satunya dengan mendorong pengemasan lebih baik lewat produksi di rumah kemasan,” katanya.
Adapun Disperindag Pekanbaru akan mendukung pengembangan UMKM daerahnya dengan membangun rumah kemasan dan didukung penuh pembiayaannya oleh dana alokasi khusus APBN.