Bisnis.com, SAMARINDA—Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melibatkan pemerintah provinsi dalam pembahasan renegosiasi tambang yang berstatus PKP2B.
Awang merinci saat ini Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan IUP Eksplorasi dan Produksi di Kaltim mencapai 1.263 izin dengan luasan area untuk tambang batu bara mencapai 3,4 juta hektar.
"Ke depan, daerah harus dilibatkan dalam renegosiasi pertambangan batu bara. Sebelum semuanya habis," kata Awang Faroek Ishak, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (4/11).
Gubernur menyampaikan bermacam aturan dan perundang-undangan membuat daerah ini sulit berkembang.
Karena itu, Pemprov mengambil langkah lain untuk kebijakan tentang pertambangan batu bara melalui Pergub Nomor 17/2015 tentang penataan pemberian izin dan non perizinan serta penyempurnaan tata kelola perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan kelapa sawit di Kaltim.
"Baik dari sektor migas dan batu bara, intinya adalah Pemprov Kaltim mendukung Tri Sakti dan Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yakni adanya kemandirian energi, kemandirian pangan dan kepribadian yaitu sesuai dengan kepribadian bangsa kita. Jadi, kami harap renegosiasi pertambangan batu bara daerah dapat dilibatkan. Artinya, jika ada data dan informasi hanya satu pintu, termasuk izin jangan sampai ada lagi yang dikuasai satu kementerian," tegas Awang.