Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

110 Pengusaha IKM Antre Raih Penghargaan OVOP

Bisnis.com, JAKARTA Sebananyak 110 pelaku industri kecil menengah meraih penghargaan One Village One Product (OVOP) 2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah./Antara
Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sebananyak 110 pelaku industri kecil menengah meraih penghargaan One Village One Product (OVOP) 2015 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan bahwa penghargaan yang diselenggarakan setiap dua tahun ini bertujuan untuk mengangkat produk Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

“Jadi harus ada kualitas, identitas, inovasi, kreativitas dan tentunya memerhatikan keragaman budaya. Kalau kita meniru budaya lain, kita tidak akan bersaing. Tapi kalau mengangkat produk berbasis akar budaya, tentu bisa lebih percaya diri,” ujarnya usai acara penghargaan OVOP 2015,” Selasa (22/12/2015).

Tahun ini, Kemenperin menyerahkan penghargaan bintang lima bagi 2 IKM yakni UD Mawar Art Shop (kategori anyaman) dari Lombok Barat, dan juga Winosastro (kategoti batik) dari Yogyakarta.

Selain itu, penghargaan diberikan bagi 23 IKM yang meraih penghargaan bintang empat. Adapun penghargaan untuk 51 IKM peraih bintang tiga dan 34 IKM peraih bintang dua akan diserahkan oleh Pemerintahan Daerah masing-masing.

Euis mengatakan bahwa IKM perlu memerhatikan legalitas usahanya. Pasalnya, dalam penilaian OVOP, sering sekali dijumpai ada IKM yang layak mendapat penghargaan namun terganjal akibat tidak memiliki izin usaha.

“Ada yang sudah terpilih, dan pantas mendapat OVOP, tapi tidak bisa dipilih karena tidak punya izin. Izin ini penting,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa IKM hanya memerlukan satu izin yakni izin usaha industri yang diurus di tiap daerah. Hanya saja yang kerap jadi hambatan ialah kutipan yang diberlakukan oleh masing-masing daerah.

“Ada yang Rp20.000, Rp250.000, bahkan ada yang Rp2,5 juta. Memang pasca otonomi daerah, setiap daerah punya kebijakan sendiri. Mngkin, karena untuk membangun, APBD kurang, jadi mereka pungut lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Shahnaz Yusuf

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper