Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI PERDAGANGAN: Masyaraat Agar Ikut Awasi Barang Beredar

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran barang khususnya terkait dengan kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong/Antara
Menteri Perdagangan Thomas Lembong/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran barang khususnya terkait dengan kesesuaian Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

"Meskipun tanggung jawab utama ada di pemerintah, kami mengharapkan keikutsertaan masyarakat. Terlebih di abad ke-21 dengan peranan telepon pintar dan sosial media, kita harus proaktif dalam pengawasan," kata Thomas, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Thomas mengatakan, jika masyarakat mengetahui ada produk-produk yang dianggap mencurigakan dan melanggar ketentuan SNI wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia, bisa melaporkan ke Kementerian Perdagangan baik melalui surat elektronik, pesan elektronik maupun di laman kementerian.

"Masyarakat bisa langsung mengambil foto, kemudian di 'website' (laman) Kemendag sudah ada nomor sms ataupun email dan bisa segera melapor melalui jalur elektronik ini. Peran serta masyarakat dalam pengawasan sangat kami harapkan," tutur Thomas.

Selain kepada masyarakat, Thomas yang kerap disapa Tom tersebut juga mengharapkan bagi para pedagang serta pengecer produk diharapkan bisa bertanggung jawab terhadap barang yang diperjualbelikan.

Tom juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang secara sukarela mengidentifikasi pelanggaran dan juga memusnahkan barang yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pengawasan barang beredar pada semester II 2015, sebanyak 60% dari 295 produk yang diawasi telah sesuai dengan ketentuan SNI wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi, serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Dalam periode tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengidentifikasi sebanyak 51 pelanggaran terkait SNI, 46 pelanggaran petunjuk penggunaan manual dan garansi, dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. Dari 295 produk tersebut, 40% tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam tahapan proses uji laboratorium.

Kementerian Perdagangan juga mengadakan forum sinergitas bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman peraturan di bidang perlindungan konsumen dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Forum tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper