Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu: Inilah 2 Pertimbangan Revisi Target Pajak 2016

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro masih mengkaji untuk merevisi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 yang naik 5% dibandingkan dengan angka 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro masih mengkaji untuk merevisi target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 yang naik 5% dibandingkan dengan angka 2015.

Pertimbangannya, realisasi penerimaan pajak 2015 dan keberhasilan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty). "Dengan dua hal itu, pendapatan bisa naik, bisa turun, bisa tetap," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Hingga 8 hari sisa waktu tahun anggaran 2015, Bambang masih meyakini kekurangan penerimaan pajak (shortfall) dapat ditahan tidak melebihi 15% atau senilai Rp195 triliun dari target Rp1.294 triliun.

Bambang berseloroh bahwa dirinya sedang menjadi pengumpul pajak yang turun langsung ke lapangan menemui wajib pajak (WP) kelas kakap yang masih memiliki kewajiban pajak.

Di pertengahan Desember 2015, potensi penerimaan pajak bertambah signifikan dengan penerimaan yang ditagih dari 50 (WP) skala besar. Namun, ia enggan merinci lebih jauh. "Kita akan upayakan bisa di bawah Rp195 triliun," ujarnya.

Hingga Selasa ini, menurut dia, jika pendapatan pajak ditambah dengan penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),maka pendapatan negara sudah 76% atau senilai Rp1.338 triliun.

Adapun belanja negara per Selasa ini terserap 84% atau Rp1.666 triliun. Dia meyakini defisit anggaran masih bisa dikendalikan maksimal 2,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Untuk proses penerapan pengampunan pajak (tax amnesty), Bambang sebelumnya mengatakan akan mempercepat proses pengesahannya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah tertunda dari target di 2015.

Ia optimsistis UU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada masa sidang awal 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper