Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yield SBN Konversi Dana Transfer di Bawah Pasar

Pemerintah menetapkan tingkat imbal hasil (yield) surat berharga negara yang menjadi instrumen konversi penyaluran dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil daerah sebesar 65% dari suku bunga acuan Bank Indonesia.
Perkembangan kepemilikan asing terhadap SBN. / Bisnis
Perkembangan kepemilikan asing terhadap SBN. / Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tingkat imbal hasil (yield) surat berharga negara yang menjadi instrumen konversi penyaluran dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil daerah sebesar 65% dari suku bunga acuan Bank Indonesia.
 
Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan SBN yang akan digunakan berupa surat perbendaharaan negara (SPN) atau surat perbendaharaan negara syariah (SPN-S) yang nontradeable.
 
"Memang tidak mengikuti [yield] pasar karena ini bentuk punishment," ujarnya Sabtu (19/12/2015).
 
Besaran 65% dari BI rate tersebut, sambungnya, merupakan 50% dari tingkat suku bunga penempatan kas pemerintah pusat di BI.
 
Seperti diketahui, kebijakan konversi DAU dan/atau DBH dari tunai ke nontunai ini sudah diatur pula dalam UU APBN 2016. Skema punishment ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar.
 
Ketidakwajaran itu ditetapkan apabila posisi kas dan/atau simpanan di bank dalam periode tertentu melebihi perkiraan kebutuhan belanja operasi dan belanja modal tiga bulan berikutnya serta di atas rata-rata nasional.
 
Terkait dengan sumber data yang digunakan sebagai acauan eksekusi pengonversian, pemerintah pusat akan mengambil data utama dari pemerintah daerah berupa perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan, laporan posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi APBD bulanan. Selain itu, ada juga data pendukung dari otoritas moneter terkait simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan.
 
Pada Oktober 2015, simpanan pemda di perbankan mencapai Rp276,03 triliun lebih tinggi dari periode yang sama tahun-tahun sebelumnya. Boediarso mengungkapkan hingga akhir tahun kemungkinan posisi tersebut tidak lebih tinggi dari posisi simpanan pada akhir tahun lalu Rp113,07 triliun. Estimasinya, posisi dana menganggur tahun ini bisa mencapai Rp130 triliun.
 
DJPK mencatat dalam kurun 2010-2014, simpanan hampir seluruh pemda mengalami kenaikan, kecuali untuk Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami penurunan sejak 2013 dan 2014. Penurunan ini lebih dikarenakan adanya pemekaran daerah Provinsi Kalimantan Utara.
 
Konversi penyaluran DBH menjadi SBN, lanjut Boediarso, dilakukan pada akhir kuartal I (Maret) dan akhir kuartal II (Juni). Sementara, konversi penyaluran DAU dieksekusi pada awal kuartal II (April) dan awal kuartal III (Juli).
 
Pada saat jatuh tempo SBN, pelunasan dilakukan secara tunai atau lewat penerbitan SBN seri baru jika kas dan/atau simpanan daerah masih tidak wajar. Kendati demikian, pelunasan SBN bisa juga dilakukan sebelum jatuh tempo (early redemption) yang hanya bisa dilakukan secara tunai.
 
Untuk early redemption, kepala daerah wajib menyampaikan surat permintaan kepada dirjen perimbangan keuangan paling lambat 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Selanjutnya, dirjen akan menyampaikan persetujuan paling lambat lima hari sebelum tanggal setelmen pelunasan SBN sebelum jatuh tempo.
 
Hingga saat ini, ungkap Boediarso, rancangan peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang konversi dana dalam bentuk nontunai masih dalam tahap finalisasi. Payung hukum yang menjadi salah satu aturan turunan dari UU APBN 2016 itu diperkirakan terbit pekan depan.
 
Ekonom PT Bank Mandiri Tbk. Andry Asmoro menilai sepanjang dalam koridor reward and punishment, kebijakan konversi DAU dan/atau DBH ke SBN yang tidak dapat diperdagangkan sudah tepat. Apalagi, keputusan memberikan SPN dengan bunga di bawah pasar akan menjadi disinsentif buat daerah.
 
"Karena kalau sesuai dengan pasar, pemda yang tidak pandai menggunakan anggaran akan senang dapat yield tinggi," ujarnya.
 
Langkah ini juga tidak akan memengaruhi permintaan investor terhadap SBN lainnya karena yield yang berada di bawah pasar hanya untuk dana transfer yang tidak digunakan. Dengan demikian, kebijakan ini justru menambah demand untuk SBN dari dana transfer tersebut.
 
Namun, selain reward and punishment, imbuhnya, pemerintah perlu memperkuat sumber daya manusia yang ada di tiap pemda dalam melakukan pengadaan barang/jasa, penilaian proyek, dan lain sebagainya. Upaya ini harus dilakukan agar tiap pemda mampu menggunakan anggarannya secara prudent.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper