Bisnis.com, JAKARTA - Proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS) merupakan salah satu indikator keterlibatan swasta dalam pembangunan. Namun, proyek dengan skema tersebut dinilai masih banyak kekurangan, termasuk dalam hal persiapan.
Hal tersebut dikatakan Dewan Pakar Kejuruan Teknik Sipil Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Danang Parikesit. Dia menilai salah satu kelemahan proyek KPS di Indonesia adalah kegagalan memahami risiko yang dikenali sejak awal.
Dia mencontohkan pada proyek tol Kanci-Pejagan, pemerintah pusat tidak mempertimbangkan risiko terjadinya pembangunan fly over yang paralel dengan jalan tersebut, sehingga berakibat pada menurunnya asumsi keuntungan yang diperoleh investor karena trafik kendaraan yang menurun.
“PPP itu seperti orang menikah. Buku nikah adalah kontrak. Nah janji nikah itu sebaiknya jangan diulang-ulang. Sayangnya kontrak konsesi di Indonesia tidak mampu mengantisipasi risiko along the way,” ujarnya, Jumat (18/12/2015)
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menilai kurangnya kapasitas dari pejabat pendamping proyek KPS. Dengan demikian, dia menilai perlu keterlibatan ahli lebih banyak guna meningkatkan fungsi pengawasan pada proyek-proyek tersebut.
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Sinthya Roesli mengatakan pihaknya turut berkontribusi dalam pelaksanaan proyek-proyek KPS di tanah air dengan cara memberikan penjaminan. Hal tersebut berfungsi meningkatkan kelayakan investasi dan memberikan kepastian bagi para investor.
“Kami dikapitalisasi dari APBN, tentu saja mandatnya untuk public sector, tetapi kami juga menjamin tidak ada risiko fiskal di bagi swasta. Jadi kami bermain di tengah-tengah,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam menentukan pemberian jaminan bagi proyek-proyek infrastruktur, pihaknya selalu melakukan empat langkah. Pertama, melakukan konsultasi dan bimbingan terhadap penyelenggara proyek, dan kedua melakukan penilaian tentang kelayakan proyek tersebut, termasuk di dalamnya konsultasi pasar.
Setelah itu, PII akan melakukan analisis risiko dan barulah kemudian melakukan strukturisasi penjaminan dalam proyek tersebut.