Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan aturan teknis tentang keterlibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur. Beleid tersebut akan menjadi landasan bagi badan usaha untuk melakukan pembebasan lahan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) yang akan dibayarkan pemerintah nantinya.
Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional M. Noor Marzuki mengatakan beleid tersebut akan termuat pada revisi Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 6/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Saat ini proses revisi masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham.
“Jadi poinnya swasta itu diberikan landasan untuk melakukan pengadaan tanah, dengan kuasa atau kerja sama dengan pemerintah dan badan negara. Dananya boleh dia talangi dulu, sesudah pengadaan tanah selesai, nanti akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya, Kamis (17/12/2015).
Menurutnya, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 30/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam perpres tersebut, salah satu klausul (Pasal 117A) menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari badan usaha selaku instansi yang memerlukan tanah.
Ada dua skema pengadaan lahan yang diatur dalam beleid tersebut. Alternatif pertama, dana pembebasan lahan ditalangi oleh swasta untuk diganti oleh pemerintah di kemudian hari, sedangkan alternatif kedua, dana pengadaan lahan bisa dihitung sebagai bagian dari investasi swasta dalam proyek infrastruktur yang dimaksud.
Dia menambahkan bila dana lahan dimasukkan ke dalam biaya investasi, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap masa konsesi proyek tersebut. Bertambahnya investasi swasta akibat biaya pengadaan lahan akan membuat masa konsesi bagi badan usaha menjadi lebih panjang.
“Tentunya pengoperasian tolnya pun jadi lebih lama, karena dua-duanya [tanah dan pembangunan] investasi di dia semua. Tergantung Kementerian PU [Pekerjaan Umum] yang mengkaji kelayakannya, pasti ada hitungannya,” tambahnya.
Dia menilai pengadaan lahan dengan cara ini akan membuat beban anggaran negara untuk lahan berkurang sehingga bisa digunakan untuk sektor lain yang membutuhkan seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, proses pembebasan lahan pun diyakini dapat berjalan dengan lebih cepat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengungkapkan hingga kini belum ada badan usaha yang melakukan mekanisme pengadaan lahan dengan cara tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melakukan perhitungan dengan pasti sebelum melakukan penyesuaian terhadap masa konsesi proyek.
“Sebenarnya sama saja, misalnya dimasukkan sebagai liquidity mereka [badan usaha], yang diperhitungkan konsesinya. Penyesuaian pasti ada, nanti akan dihitung dulu, tapi belum ada yang begitu karena peraturannya juga baru,” ujarnya.