Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partisipasi Swasta Dimungkinkan dalam Pengadaan Tanah

Partisipasi Swasta Dimungkinkan dalam Pengadaan Tanah Bisnis.com, JAKARTAPemerintah tengah mematangkan aturan teknis tentang keterlibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur. Beleid tersebut akan menjadi landasan bagi badan usaha untuk melakukan pembebasan lahan dengan skemaBuild Operate Tranfer (BOT) yang akan dibayarkan pemerintah nantinya.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan aturan teknis tentang keterlibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur. Beleid tersebut akan menjadi landasan bagi badan usaha untuk melakukan pembebasan lahan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) yang akan dibayarkan pemerintah nantinya.

Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah  Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional M. Noor Marzuki mengatakan beleid tersebut akan termuat pada revisi Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 6/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN  Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. Saat ini proses revisi masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham.

 “Jadi poinnya swasta itu diberikan landasan untuk melakukan pengadaan tanah, dengan kuasa atau kerja sama dengan pemerintah dan badan negara. Dananya boleh dia talangi dulu, sesudah pengadaan tanah selesai, nanti akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya, Kamis (17/12/2015).

 Menurutnya, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 30/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 Dalam perpres tersebut, salah satu klausul (Pasal 117A) menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari badan usaha selaku instansi yang memerlukan tanah.

 Ada dua skema pengadaan lahan yang diatur dalam beleid tersebut. Alternatif  pertama, dana pembebasan lahan ditalangi oleh swasta untuk diganti oleh pemerintah di kemudian hari, sedangkan alternatif kedua, dana pengadaan lahan bisa dihitung sebagai bagian dari investasi swasta dalam proyek infrastruktur yang dimaksud.

 Dia menambahkan bila dana lahan dimasukkan ke dalam biaya investasi, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap masa konsesi proyek tersebut. Bertambahnya investasi swasta akibat biaya pengadaan lahan akan membuat masa konsesi bagi badan usaha menjadi lebih panjang.

 “Tentunya pengoperasian tolnya pun jadi lebih lama, karena dua-duanya [tanah dan pembangunan] investasi di dia semua. Tergantung Kementerian PU [Pekerjaan Umum]  yang mengkaji kelayakannya, pasti ada hitungannya,” tambahnya.

 Dia menilai pengadaan lahan dengan cara ini akan membuat beban anggaran negara untuk lahan berkurang sehingga bisa digunakan untuk sektor lain yang membutuhkan  seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, proses pembebasan lahan pun diyakini dapat berjalan dengan lebih cepat.

 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengungkapkan hingga kini  belum ada badan usaha yang melakukan mekanisme pengadaan lahan dengan cara tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melakukan perhitungan dengan pasti sebelum melakukan penyesuaian terhadap masa konsesi proyek.

 “Sebenarnya sama saja, misalnya dimasukkan sebagai liquidity mereka [badan usaha], yang diperhitungkan konsesinya. Penyesuaian pasti ada, nanti akan dihitung dulu, tapi belum ada yang begitu karena peraturannya juga  baru,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper