Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan 80% Tembakau Lokal Memberatkan Industri Rokok

Pelaku industri rokok merasa keberatan dengan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang Undang Pertembakauan yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.n
tembakau
tembakau

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri rokok merasa keberatan dengan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang Undang Pertembakauan yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sudarto, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) mengatakan pasal yang mengatur tentang industri harus menggunakan minimum 80% tembakau lokal tidak adil mengingat produksi tembakau lokal belum mencukupi untuk kebutuhan industri.

Produksi tembakau dalam negeri saat ini berkisar 180.000 ton sampai 190.000 ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri sebanyak 330.000 ton per tahun. Jika industri menggunakan tembakau impor untuk menutupi kekurangan itu dikenakan tarif cukai tiga kali lipat.

"Ini jelas tidak adil. Pabrikam dipaksa menggunakan tembakau dalam negeri tetapi pasokannya tidak ada. Di sisi lain, jika menggunakan tembakau impor maka akan dikenakan cukai tiga kali lipat," ujar Sudarto dalam siaran pers, Jumat (18/12/2015).

Sudarto menambahkan, kekurangan bahan baku akan berpotensi terjadi penurunan produksi dan imbasnya akan menimpa pekerja industri rokok. Padahal sejak pemerintah menaikkan cukai rokok untuk tahun depan sudah terjadi penurunan produksi di beberapa daerah mencapai 30%.

"Bila nantinya ditambah lagi dengan beban aturan baru di RUU pertembakauan tersebut, bukan tidak mungkin akan terjadi PHK besar-besaran di kemudian hari. Di tiga tahun ke belakang sudah ada 32.000 karyawan yang di-PHK," ucapnya.

Sekjen GAPPRI, Hasan Aoni Aziz menuturkan aturan penggunaan tembakau lokal 80% harus memperhatikan dua hal sebelum diimplementasikan yakni harus melihat dari segi kuantitas dan varietas.

Dari segi kuantitas, lanjutnya harus melihat produksi dan kebutuhan industri yang terpaut jauh. Begitu juga dengan keragaman varietas misalnya jenis virginia hanya dihasilkan oleh daerah tertentu di Indonesia. "Hal ini membuat industri tidak memiliki pilihan lain selain mengimpor jenis ini," kata Hasan.

Ia juga menyayangkan peraturan yang mewajibkan industri untuk membayar cukai sebanyak tiga kali lipat jika menggunakan tembakau impor dan bea masuk 60% untuk impor tembakau karena membuat industri mengalami kesulitan.

"Peraturan ini akan membuat industri yang sudah berjalan baik mengalami kesulitan, yang akan bisa bertahan hanya pabrikan besar. Ini implikasinya banyak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper