Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelebihan Kas, Kemenkeu Manfaatkan Treasury Dealing Room

Kementerian Keuangan resmi memutakhirkan mekanisme pengelolaan kelebihan kas di bank-bank umum melalui treasury dealing room yang berada di Bank Indonesia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Keuangan resmi memutakhirkan mekanisme pengelolaan kelebihan kas di bank-bank umum melalui treasury dealing room yang berada di Bank Indonesia sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryo mengatakan selama ini pihaknya masih melakukan pengelollan kelebihan kas di bank umum dengan cara manual yakni melalui beauty contest dengan melihat bunga yang lebih menarik dari tiap bank.

“Tapi sekarang, melalui TDR [treasury dealing room] ini seluruh prosesnya akan dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, akuntabel, dan transparan,” ujarnya seusai penandatanganan kerja sama koordinasi oeprasionalisasi TDR antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Kamis (17/12/2015).

Menurut Marwanto, perjanjian dengan BI tersebut bertujuan agar pengelolaan kelebihan kas di bank umum tidak mengganggu stabilitas moneter. Hal ini dikarenakan penempatan kas di bank umum dalam bentuk deposito mempengaruhi jumlah uang beredar.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah uang beredar di Indonesia hingga Agustus 2015 telah mencapai Rp440.408 triliun.

“Jadi kami sepakat dengan BI untuk setahun ini secara keseluruhan ada Rp5 triliun yang kami tempatkan di bank umum tapi tidak kami. Kami akan salurkan secara bertahap terganggung situasi dan kondisi,” tuturnya.

Lanjutnya, pengelolaan kelebihan kas menggunakan mekanisme TDR sudah mulai direncanakan ketika Kemenkeu dipimpin oleh Agus Martowardojo yang saat ini menakhodai BI.

Dia melanjutkan setelah penandatanganan payung hukum operasionalisasi TDR itu, pihaknya segera mempublikasikan penyaluran kelebihan kas ke bank umum dan pihak perbankan bisa segera melakukan penawaran sehingga Kemenkeu akan memilih bank mana yang memiliki bunga paling menarik.

“Nanti treasury di bank umum ini akan masuk sebagai PNBP [penerimaan negara bukan pajak] yang kami proyeksikan bisa mencapai Rp5 triliun berkaca pada penerimaan tahun lalu. Secara keseluruhan dalam beberapa tahun terakhir setidaknya sudah ada Rp30 triliun yang ditempatkan di bank umum,” tuturnya.

Selain mengatur tentang jumlah maksimal pengelolaan maksimal kelebihan kas rupiah pemeirntah, perjanjian itu juga mencakup jangka waktu pengelolaan, ada pula koordinasi penempatan yang meliputi pendelegasian wewenang, perencanaan kas, pertukaran informasi dan rekening TDR.

“Ada juga besaran instrumen penempatan atau investasi dan setelmen transaksi. Perjanjian ini berlangsung selama lima tahun,” terangnya.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan perjanjian yang ditandatangani antara Kemenkeu dan BI tersebut merupakan manifestasi dari pembicaraan dan koordinasi yang panjang dan komprehensif antara kedua belah pihak selama beberapa tahun terakhir.

“Proses pembahasan lama agar koordinasi ini dapat menemukan konfigurasi yang tepat dan efektif serta sesuai regulasi dan melibatkan pimpinan tertinggi kedua lembaga,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper