Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin-Polri Perketat Pengamanan Obyek Vital Industri

Kementerian Perindustrian menggandeng Polri untuk mendapatkan jaminan keamanan terhadap obyek-obyek industri, sehingga kegiatan produksinya berjalan lancar dan memberi rasa keamanan kepada para pekerja.
Menteri Perindustrian Saleh Husin melihat hasil karya penenun di Pantai Nembrala, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur/Antara
Menteri Perindustrian Saleh Husin melihat hasil karya penenun di Pantai Nembrala, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menggandeng Polri untuk mendapatkan jaminan keamanan terhadap obyek-obyek industri, sehingga kegiatan produksinya berjalan lancar dan memberi rasa keamanan kepada para pekerja.

Itulah salah satu komitmen yang diwujudkan berupa penandatanganan Pedoman Kerja Pengamanan Obyek Vital Nasional sektor Industri (PK-OVNI) antara Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat dan Kepala Baharkam Mabes Polri Putut Eko Bayuseno, Rabu (16/12/2015).

Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari MoU tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional sektor Industri (OVNI), yang telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Kapolri pada 28 Agustus 2013.

“Investasi bidang industri merupakan salah satu sektor investasi ekonomi yang sangat penting, dimana hingga saat ini masih tetap menjadi andalan dan merupakan tulang punggung bagi perekonomian nasional, sehingga diperlukan kepastian berusaha dan berinvestasi. Untuk itu, perlu mendapatkan perhatian lebih dari sisi pengamanannya,” kata Syarif.

Dia mengemukakan PK-OVNI ditujukan sebagai pedoman bagi Kemenperin dan Polri untuk mewujudkan kerja sama dalam rangka pengamanan aset, kegiatan operasional, kegiatan produksi hingga distribusi produk di lingkungan OVNI.

"Selain itu, pedoman ini sebagai arah dan dasar penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan antara satuan Polri di daerah dengan OVNI secara langsung".

Syarif menjelaskan penetapan OVNI sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya mempertimbangkan tingkat strategis, besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya.

"Kriteria-kriteria itu berdasarkan dengan sistem yang telah dirumuskan oleh Polri melalui SKEP 738/ 2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper