Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecepatan Kendaraan Di Tol Cipali Ditertibkan

PT LMS mulai,melakukan Penertiban Kecepatan Kendaraan Di Tol Cipali guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol
Tol Cipali/Antara
Tol Cipali/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola jalan tol Cikopo—Palimanan mulai melakukan penertiban kecepatan kendaraan yang melaju di tol tersebut guna meningkatkan keselamatan berkendara setelah sejumlah kecelakaan maut terjadi di ruas tersebut.

Pemeriksaan kecepatan dilakukan mulai Senin (14/12) dengan alat speed gun dan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Salah satu titik pengecekan adalah di KM 165 arah Palimanan.

Wakil Direktur Utama PT LMS Hudaya Arryanto mengatakan, berdasarkan survey yang dilakukan LMS, ditemukan kecenderungan pengguna kendaraan Golongan I untuk memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimum di jalan tol Cipali. Sementara itu, kendaraan besar Golongan III hingga V cederung melaju di bawah kecepatan minimum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah paling rendah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 km/jam.

“Rata-rata kecepatannya sekitar 105 km/jam dan sekitar 35% kendaraan Golongan I melaju di atas 100 km/jam. Sekitar 75% kendaraan Golongan III hingga V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam dengan rata-rata kecepatan sektiar 55 km/jam,” katanya melalui siaran pers, Senin (14/12).

Hudaya mengungkapkan, hal tersebut berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dan tabrak belakang, apalagi bila pengemudi kurang mengantisipasi kondisi lalu lintas akibat kelelahan fisik.

Jalan tol Cipali saat ini merupakan ruas tol terpanjang di Indonesia dengan panjang 116,75 km dan lintasan yang lurus dan mulus. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kejenuhan dan kurangnya konsentrasi pengendara.

Untuk itu, pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan disiplin berkendara para pengguna tol agar laju kendaraan dan jarak kendaraan dalam batas yang ditentukan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Sugihardi mengatakan, penegakan hukum mengenai kecepatan kendaraan di jalan tol Cipali ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan akibat kendaraan yang melaju terlalu cepat ataupun terlalu lambat.

“Pemeriksaan ini kami lakukan secara acak di beberapa lokasi di ruas Cipali, agar para pengemudi senantiasa menjaga dan mematuhi aturan lalu lintas dan batas kecepatan. Pengendara yang tidak patuh pasti akan terdeteksi oleh alat speed gun dan akan ditindaklanjuti oleh petugas kami,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar bekerjasama dengan LMS juga telah melaksanakan penertiban kelengkapan kendaraan di tol Cipali untuk mengantisipasi kecelakaan yang menimbulkan banyak korban. Kegiatan itu telah dimulai sejak Selasa dini hari pekan lalu (8/12).

Dalam penertiban tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang cukup memprihatinkan, antara lain maraknya kendaraan sewaan atau travel gelap yang memuat penumpang melebihi kapasitas, dengan cara memasang bangku tambahan, serta adanya pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Selain itu juga ditemukan cukup banyak kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, misalnya STNK. Hal ini cukup mengkhawatirkan karena ketidakdisiplinan pengendara dan penguna jalan dapat memicu kemungkinan terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi di tol Cipali pada 3 Desember 2015 lalu dengan 11 orang korban jiwa diketahui penyebabnya karena sopir minibus jenis elf mengemudikan mobilnya dengan kecepatan melebihi ketentuan. Sopir minibus tersebut pun belakangan diketahui tidak memiliki SIM dan tidak terampil mengemudikan kendaraan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper