Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rusunami Ditetapkan Untuk 5 Tahun

pemerintah berencana membuat standar harga baaru untuk rusunami tidak kena pajak yang berlaku selama 5 tahun dengan memperhitungkan inflasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana membuat standar harga baru perihal rumah susun sederhana milik (rusunami) tidak kena pajak yang berlaku selama 5 tahun dengan memperhitungkan inflasi.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, harga rusunami yang tidak kena pajak pertambahan nilai atau PPN akan dinaikkan dari Rp114 juta menjadi Rp300 juta, atau sekitar Rp8 juta – Rp10 juta per m2.
 
Sebagaimana diketahui, beleid yang saat ini mengatur harga rusunami, yakni Peraturan Pemerintah no.31/2007 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sedang proses revisi.

Peraturan tersebut menuliskan, unit rusunami yang bebas PPN dengan luas maksimal 36 m2 dan harga paling tinggi Rp144 juta per unit. Proses revisi sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.

Maurin menjelaskan, batas maksimal harga rusunami yang tidak terkena PPN perlu dinaikkan karena nilainya sudah tidak relevan dengan kenaikan inflasi dan peraturan terkait. Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat no.3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), harga rusunami yang bisa disubsidi pemerintah berkisar Rp248 juta hingga Rp565 juta.

Bila PP baru mengenai barang bebas PPN telah rampung, payung hukum ini bisa menjadi acuan Kementerian Keuangan untuk membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perihal batas harga rusunami.

“Kami [Kemenkeu dan Kementerian PUPR] sedang membahasnya, agar penetapan harga rusunami bebas PPN yang baru berlaku untuk 5 tahun, dari 2016 sampai dengan 2020,” ujarnya pada Bisnis.com di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (11/12/2015).

Menurut Maurin, peraturan harga rusunami yang baru dengan sistem kenaikan berjenjang nantinya bisa seperti PMK 113/PMK03.2014 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sederhana Tapak (RST) Bebas PPN. Beleid tersebut mengatur plafon harga RST di sembilan lokasi pada periode 2014 – 2018, dengan memperhitungkan inflasi 5% per tahun.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah harga rusunami yang berjenjang akan mengikuti kenaikan 5% setiap tahun, karena masih akan dibahas bersama oleh Kemenkeu dan Kementerian PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper