Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikasi Karantina Secara Online Diklaim Efektif Pangkas Dwelling Time

Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis
Peti kemas/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, SEMARANG—Badan Karantina Pertanian Kementan mengaplikasikan sertifikasi karantina ekspor dan pelepasan karantina impor secara online, yang diklaim mampu mengakselerasi ekpsor dan memangkas dwelling time.

Sekretaris Utama Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Mulyanto mengatakan pihaknya menunjuk Pelabuhan Tanjung Emas. Pelabuhan Lampung, dan Bandar Udara Ahmad Yani sebagai pilot project sistem tersebut per 1 Desember 2015.

Dalam pelaksanaanya, Mulyanto menjelaskan, sistem daring atau online itu dilaksanakan melalui Pelayanan Prima Karantina (PPK) Ekspor dan PPK Layanan Prioritas. Keduanya terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Adapun, melalui sistem PPK Ekspor layanan karantina untuk memperoleh sertifikat ekspor produk pertanian dan perikanan hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui INSW.

“Secara bertahap, sistem INSW karantina ekspor ini akan diperluas pemberlakuan secara penuh di lima pelabuhan dan bandara lainnya pada 2016,” kata Mulyanto, Jumat (11/12/2015).

Tahun depan, sejumlah pelabuhan yang akan diwajibkan menggunakan sistem daring ini a.l. di Balikpapan, Belawan, dan Makassar.

Selain itu, di ranah eksportasi, Badan Karantina juga bekerja sama dengan sejumlah negara terkait pertukaran data Sanitary and Phyto Sanitary Certificate (e-Cert SPS).

Pertukaran data e-Cert SPS ini, maka setiap produk ekspor yang sudah disertifikasi oleh otoritas di Indonesia akan diketahui secara langsung oleh otoritas negara tujuan ekspor dalam waktu yang bersamaan (real time).

Dengan demikian, Mulyanto menilai, hal tersebut dapat memangkas waktu tunggu kontainer atau barang di pelabuhan atau bandara (dwelling time). Saat ini, Indonesia sudah bekerja sama dengan Belanda.

Selanjutnya, pertukaran data itu akan dilakukan a.l. dengan Australia, Selandia Baru, Korea, dan China serta dengan negara Asean dalam rangka Asean Single Window (ASW).

Di sisi lain, layanan daring serupa juga diberikan pada importir melalui PPK Layanan Prioritas. Dengan layanan tersebut, pelaku hanya cukup mengunduh sertifikat pelepasan karantina. Namun, layanan ini hanya diberikan pada importir dengan rekam jejak yang dinilai baik dalam enam bulan terakhir.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama, dan Informasi Perkarantinaan Arifin Tasrif menuturkan di Jawa Tengah saat ini ada lima perusahaan importir yang mendapatkan PPK Layanan Prioritas sedangkan di seluruh Indonesia ada 20 perusahaan.

Dia mengatakan, untuk mencegah masuknya penyakit atau virus melalui barang impor yang disertifikasi secara online, pihaknya memilah negara asal barang. “Dari negara yang berisiko rendah, apakah produk untuk dikonsumsi. Nanti secara berkala dilakukan monitoring,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper