Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Banyak Pakai Konsultan, Ini Saran Ketua IKPI Semarang

Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015)./Bisnis-Choirul Anam
Petugas pajak melayani wajib pajak yang meminta informasi di Kanwil DJP Jatim III Malang, Selasa (20/10/2015)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, SEMARANG - Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Semarang Supriyanto menyatakan banyak wajib pajak (WP) yang mulai memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk memudahkan pengurusan pajak. 

"Sudah banyak masyarakat dalam hal ini wajib pajak yang mulai memanfaatkan keberadaan konsultan pajak, tidak hanya di Semarang tetapi juga banyak masyarakat dari luar kota," katanya, Jumat (11/12/2015).

Menurutnya, sebagian WP menganggap keberadaan konsultan pajak efektif untuk membantu mereka memenuhi kewajiban dalam hal pajak.

"Salah satunya, peran konsultan pajak ini meminimalisasi adanya kekeliruan pada penghitungan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak," katanya.

Hingga saat ini, jumlah konsultan pajak yang terdaftar di IKPI Kota Semarang mencapai 150 konsultan. Untuk jumlah WP yang ditangani masing-masing konsultan beragam.

"Ada satu konsultan yang menangani hingga 500 WP, ada juga yang baru menangani 1-2 WP. Jumlah WP tersebut tergantung dari kemampuan dan popularitas konsultan tersebut," katanya.

Seperti halnya pengacara, menurut dia popularitas juga berpengaruh cukup besar terhadap jumlah WP yang ditangani oleh konsultan yang bersangkutan.

Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa konsultan yang tidak memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak.

Diakuinya, hingga saat ini masih banyak konsultan yang tidak berizin tetapi tetap membuka praktik jasa konsultan. Menurut dia, selain mencoreng nama baik para konsultan pajak secara keseluruhan, keberadaan mereka juga berpotensi mempersulit para WP.

"Misalnya saja, ketika WP tersebut berhubungan dengan Kantor Pajak, maka kantor pajak akan bertanya kepada WP siapa konsultan yang dilibatkan dan akan dimintai izin praktiknya. Kalau konsultan tersebut tidak punya izin tentu akan merepotkan WP yang bersangkutan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar WP lebih selektif dalam memilih konsultan yang nantinya bisa membantu menyelesaikan kewajiban membayar pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper