Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 35/Permen-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan (Permen HAM Perikanan).
"Selayaknya memperingati Hari HAM dunia, saya ingin berkontribusi dengan pengundangan Permen Nomor 35/Permen-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Ia mengatakan Permen tersebut diterbitkan untuk menegakkan tiga pilar pembangunan kelautan dan perikanan serta mewujudkan sistem pencegahan pelanggaran HAM dalam bisnis perikanan yang efektif sehingga kasus pelanggaran HAM dalam bidang tersebut tidak terulang lagi.
Dengan adanya peraturan tersebut, ujar dia, KKP sebagai representasi pemerintah menunjukkan komitmen dalam menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak setiap warga negara.
"Tanpa peraturan tidak bisa ada komitmen. Mudah-mudahan hari ini KKP sudah menanamkan kepedulian, komitmen dan janji untuk melaksanakan HAM secara proporsional dan pada tempatnya," tutur Susi.
Indonesia, ujar dia, akan terus membangun ekonomi kelautannya dengan berdasar kepada keberlanjutan dan HAM. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bekerja sama membantu serta menolong WNI yang haknya telah diambil paksa dalam kasus-kasus kejahatan bidang perikanan.
"Saya berharap dengan adanya perundangan ini, kita bisa lebih bekerja sama membantu, menolong, dan membebaskan bangsa kita, saudara kita yang terlanggar dan terambil haknya sebagai manusia layaknya kita," kata dia.
Dalam penyusunannya Permen HAM Perikanan mengadopsi prinsip-prinsip dasar peraturan nasional dan internasional, diantaranya adalah Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, United Nations Guiding Principle on Business and Human Rights dengan prinsip negara untuk melindungi, pengusaha untuk menghormati dan semua pihak untuk melakukan pemulihan serta ILO Convention Number 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan.
Sementara itu, berdasarkan data Organisasi Migrasi Internasional (IOM) Indonesia sejak Maret 2005 hingga Desember 2014, terdapat 778 korban perdagangan manusia pada usaha perikanan di Indonesia. Data tersebut bertambah lebih dari 100 persen dengan terungkapnya kasus Benjina dengan 682 korban dan Ambon 373 korban.