Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standard Harga Rusunami, Revisi PP Sudah di Sekretariat Negara

Revisi Peraturan Pemerintah No. 31/2007 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah berada di sekretariat negara.
Adapun rusunami tersebut diperuntukan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun rusunami tersebut diperuntukan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bisnis.com, JAKARTA—Revisi Peraturan Pemerintah No. 31/2007 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai telah berada di sekretariat negara.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus menuturkan, revisi PP tersebut terkait dengan standar harga rusunami tidak kena pajak yang akan dinaikan lebih dari Rp144 juta.

“Ketentuan yang berlaku sekarang, harga rusunami yang bebas [PPN] 10% itu dengan harga sampai 144 juta. Sekarang ini sudah tidak relevan,” kata Maurin, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dia menambahkan, tidak relevannya batas maksimal harga rusunami yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 10% karena harganya sudah naik mencapai sekitar Rp300 juta.

Oleh karena itu standar harga rusunami yang mendapatkan pembebasan PPN tersebut dinaikan sekitar Rp300 juta atau Rp8 juta – Rp10 juta per meter square.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, terkait dengan pembebasan PPN tersebut, pemerintah masih melakukan pembahasan. Oleh karena itu belum bisa diceritakan.

Saat ini berdasarkan beleid PP 31/2007, rusunami yang mendapatkan pembebasan PPN sebesar 10% tersebut memiliki luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Kemudian, harga jual tidak melebihi Rp144 juta.

Adapun rusunami tersebut diperuntukan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper