Bisnis.com, SURABAYA- Pelaku usaha di bidang industri pengolahan produk olahan ikan, alas kaki, tekstil dan produk tekstil, serta furnitur dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan ekspor yanh disalurkan pemerintah melalui Indonesia Eximbank.
Berdasarkan rilis yang diterima Kamis (10/12/2015), pemilihan empat komoditas tersebut didasarkan pada kelompok industri padat karya yang tengah mengalami perlambatan ekspor atau berpotensi mengalami penurunan produksi akibat pelemahan ekonomi negara tujuan ekspor di samping rendahnya harga komoditas ekspor di pasar internasional dan kenaikan harga bahan baku sebagai imbas pelemahan kurs.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan dan ketahanan usaha industri sehingga dapat meminimalisir bahkan mencegah terjadinya PHK.
Adapun kriteria pelaku ekspor yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas adalah badan usaha yang memiliki omset per tahun paling banyak Rp500 miliar, memiliki tenaga kerja paling sedikit 50 orang, dan mengalami penurunan nilai ekspor dalam 12 bulan terakhir.
Setiap pelaku ekspor paling banyak menerima fasilitas sebesar Rp50 miliar dengan alokasi dana sebesar Rp700 miliar dan jangka waktu penugasan sampai dengan 31 Desember 2016.