Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa sejak periode Januari-November 2015 pemusnahan atas produk ilegal telah mencapai Rp47,8 miliar dari temuan produk yang telah diamankan senilai Rp140 miliar.
Nominal tersebut berasal dari temuan produk ilegal obat, obat tradisional, kosmetik, makanan dan minuman serta nilai konversi dari bahan baku obat tradisional. Adapun nilai produk yang dimusnahkan tahun ini naik dibanding tahun lalu yang berkisar Rp26,6 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan bahwa pihaknya menyadari sudah banyak tanggapan atas sanksi dari tindakan pemalsuan tersebut yang belum memberikan efek jera terhadap pelaku. Menurutnya, BPOM memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti hasil temuan tersebut dan sudah berupaya melakukan yang terbaik untuk memperketat pengawasan.
“Memang BPOM punya kewenangan untuk memusnahkan, tapi tetap ada prosesnya. Untuk mencari pelaku, harus ada alat bukti yang sah. Harus pro justicia, lakukan penyelidikan hingga diberikan izin untuk tindaklanjuti ke pemusnahan,” ujarnya, Senin (7/12/2015).
Kendati belum semua produk temuan mendapat izin untuk dimusnahkan, dia mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menindaklanjuti proses penyelidikan dan pengadilan agar seluruh hasil temuan dan pelaku bisa mendapat sanksi yang setimpal.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengatakan bahwa mestinya pemerintah tidak hanya menindaklanjuti hasil temuan, namun juga memproses pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk ilegal tersebut.
“Ini sudah kami pertanyakan ketika BPOM bikin public warning. Kenapa tidak langsung dipidanakan saja, supaya jera. Itu bahaya bagi masyarakat dan mengganggu pelaku usaha yang resmi. Jadi orangnya bukan hanya diberi peringatan saja, tidak akan jera,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa bagi pelaku usaha, maraknya produk ilegal berdampak pada pangsa pasar yang berkurang dan juga munculnya rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap obat tradisional secara keseluruhan.