Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah mendorong skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalampenyediaan proyek infarstruktur di tanah air. Dalam skema tersebut, sinergi triple helix antara pemerintah, swasta, dan akademisi sangat dibutuhkan dalam rangka mencari terobosan baru untuk mengatasi hambatan atau bottleneck dalam pengusahaan investasi infrastruktur skema KPBU.
"Pembangunan infrastruktur menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor-sektor perekonomian lainnya karena perannya memfasilitasi pemusatan maupun penyebaran aktivitas ekonomi", ujar Direktur Jenderal Bina Konstuksi Kementerian PUPR Yusid Toyib, seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (6/12/2015)
Menurutnya, infrastruktur yang tidak memadai baik secara kuantitas maupun kualitas akan menghambat penyebaran SDM dan distribusi barang dan jasa atas dasar tersebut ketersediaan infrastruktur yang memadai merupakan magnet investasi suatu wilayah bagi para pelaku bisnis.
Adapun dalam kebijakan RPJMN 2015-2019 yang tertuang di dalam rancangan teknokratik Bappenas mencatat kebutuhan investasi infrastruktur prioritas mencapai Rp 5.542 triliun, sementara ketersediaan pendanaan fiskal pemerintah hanya mencapai 20% dari kebutuhan tersebut, sehingga sisa pendanaan diharapkan datang dari partisipasi BUMN 30% dan swasta 50%.
Dengan demikian, ujarnya, skema KPBU bisa menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur.Skema ini diyakini mampu mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan.
Yusid mengatakan, pengerahan dana swasta dilakukan untuk mendukung pewujudan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu dengan mendorong keikutsertaan Badan Usaha.
Seperti diketahui, regulasi yang mengatur tentang KPBU ini di antaranya Peraturan Pemerintah No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Permen PPN No. 4/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan KPBU, dan Perka LKPP No. 19/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selain melalui regulasi, percepatan proyek infrastruktur dengan skema KPBU juga dilakukan melalui pembentukan beberapa lembaga pendukung pendanaan dan penjaminan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
"Lembaga-lembaga pendanaan dan penjamin akan mempercepat usaha pemenuhan infrastruktur dan mendorong pelaksanaan KPBU", tambah Yusid.
Meski demikian, masih terdapat berbagai permasalahan yang muncul di permukaan seputar pelaksanaan proyek KPBU. Tantangan tersebut antara lain: tingkat pengembalian yang lambat, keterbatasan pembiayaan dari pihak pemberi pinjaman, pembebasan lahan yang lama, penyiapan proyek yang belum matang, regulasi yang sering berubah dan kurang adaptif, tata kelola dan kelembagaan yang belum mencerminkan good investment governance, perbedaan persepsi antara pemerintah dan swasta, kapasitas regulator dan PJPK yang belum maksimal, pembagian dan identifikasi risiko yang belum maksimal terpetakan serta koordinasi yang kurang produktif karena luasnya rentang koordinasi dan pembuat keputusan berujung pada lambatnya proyek dengan skema KPBU.
"Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur berperan sebagai simpul KPBU di lingkungan Kementerian PU-PR, berkewajiban untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kinerja penyelenggaraan investasi infrastruktur skema KPBU", ujarnya.