Bisnis.com, JAKARTA -- Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan dikelola oleh badan nirlaba dan dilakukan secara transparan. Tujuan dana itu adalah mempermudah masyarakat berpengahasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera Saiful Rasyid ketika bertemu sejumlah pemangku kepentingan di Manado, Sulawesi Utara. Dia menuturkan RUU Tapera dimaksudkan untuk mmberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah dengan prinsip kegotongroyongan.
"Dana Tapera nantinya akan dikelola secara nirlaba oleh sebuah badan yang transparan," ujar Saiful dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Jumat (4/12/2015).
Dia menuturkan dana tersebut akan berguna untuk mengintervensi pasar perumahan baik dari segi penyediaan, harga maupun sistem pembiayaannya.
Kementerian PUPR menyatakan masyarakat terbagi dalam tiga kategori yakni 20% yang mampu memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah secara mandiri; 40% yang memerlukan subsidi pemerintah; dan 40% lainnya yang tak bisa juga memiliki rumah walaupun sudah disubsidi.
"Kelompok yang belum memungkinkan untuk membeli rumah dari penghasilannya sendiri, inilah yang menjadi target group RUU Tapera”, papar Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Sementara khusus kelompok paling akhir, Kementerian PUPR menyatakan akan memberikan fasilitasi rumah khusus, rusunawa, bantuan perbaikan perumahan serta bantuan pembangunan rumah swadaya.