Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, BANDUNG - Kota Bandung akan menerapkan izin mendirikan bangunan (IMB) wajib memenuhi persyaratan bangunan ramah lingkungan (green building), terutama bagi bangunan dan gedung komersial.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku saat ini sedang mempersiapkan peraturan wali kota (Perwal) tentang konsep green building. Menurutnya, mulai tahun depan semua bangunan yang mengajukan IMB harus memenuhi persyaratan green building tersebut.

"Yang tidak memenuhi persyaratan green building tidak akan diberi IMB," ujarnya, Jumat (4/12/2015).

Wali kota yang biasa disapa Emil ini mengaku sudah menindak puluhan bangunan, dengan pelanggaran tanpa IMB atau tidak memenuhi peraturan tata ruang.

Kepala Bidang Perizinan II BPPT Kota Bandung Darto AP mengatakan pada prinsipnya bangunan harus berizin termasuk 13 bangunan yang diduga menyalahi IMB.

"Jangan hanya membangun, tapi harus sesuai IMB. Ada perubahan pengurusan IMB yang baru yang bisa diurus secara online agar memudahkan," ujarnya.

Dia mengaku pengurusan IMB hanya memakan waktu 1--4 hari yang diurus melalui satu pintu lewat online.

"Pokoknya bangunan harus ada IMB baik besar maupun kecil. Semua online untuk mendaftarkan ajukan persyaratan, membayar, terus nanti petugas mengantarkan IMB-nya," jelas Darto.

Sementara itu, Ketua Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik (LHKP) Kota Bandung Erlan Jayaputra mengatakan perlu ketegasan pemerintah dalam menegakan aturan terutama IMB pada bangunan. 

"Solusi itu perlu ketegasan. Ada aturan dan ada perda, yang penting sekarang teguran dan tindakan diperlukan ketegasan kalau tidak nanti malah bertmbh banyak," katanya, Jumat (4/12/2015).

Dia menegaskan sanksi tersebut harus mengikat dan menimbulkan efek jera. Sebab, saat ini sanksi yang diterapkan pun dianggap tidak memberikan efek jera sehingga pelanggaran-pelanggaran masih terjadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper