Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) mengestimasi penggunaan dana tabungan perumahan rakyat (tapera) untuk pembiayaan perumahan bisa dimulai pada 2018.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus, mengatakan proyeksi tersebut terpaut dua tahun dari target pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tapera. RUU Tapera ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2016.
"Setelah disahkan menjadi undang-undang, tentu harus dibuat aturan teknis dan ini menyangkut beberapa institusi," jelasnya kepada Bisnis.com, selepas acara rapat kerja daerah DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten di Serpong, Senin (30/11/2015).
Maurin sebelumnya mengatakan, dana tapera yang bisa terkumpul dalam lima tahun pertama diestimasi mencapai Rp50 triliun. Dana ini berasal dari iuran peserta tapera, baik pekerja berpenghasilan tetap maupun pekerja mandiri dengan penghasilan tidak tetap.
Menurut Maurin, dalam naskah RUU tapera, dana tapera akan dikelola oleh manajer investasi dan ditempatkan di bank kustordian. Sementara itu, dana tapera baru bisa disalurkan untuk pembiayaan perumahan satu tahun setelah masyarakat menjadi peserta.
Di samping untuk pemilikan rumah, dana tapera juga bisa dicairkan guna merenovasi rumah yang sudah ada. Maurin berharap, tapera bisa menjadi solusi pembiayaan perumahan, terutama untuk pekerja mandiri yang selama ini sulit mendapat akses kredit dari perbankan karena memiliki penghasilan tidak tetap.