Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pelabuhan Tanjung Priok mendesak adanya sanksi terhadap pelanggar kegiatan relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub No. 117/2015.
Sekretaris Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan pihaknya juga menilai sudah tepat langkah Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang akan membekukan izin operasi lapangan penumpukan sementara atau TPS di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal itu karena dianggap mengabaikan Permenhub No. 117/2015 tentang relokasi barang impor yang sudah melewati batas waktu penumpukan.
Dewan Pelabuhan Priok, katanya, mengapresiasi langkah tegas yang akan diambil Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok guna menegakkan beleid yang sudah diterbitkan pemerintah untuk memperlancar arus barang dan menekan dwelling time.
“Jika tidak patuh, sudah seharusnya Pelindo II diberikan sanksi sebab Kemenhub itu kan regulator sedangkan Pelindo hanya operator yang harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Operator tidak boleh menghambat regulasi yang sudah diundangkan karena akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (25/11/2015).
Subandi mengatakan sesuai dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, Fungsi dan Peran Otoritas Pelabuhan sebagai Regulator Tertinggi seharusnya bisa lebih berperan dalam mengawasi kinerja operator pelabuhan/badan usaha pelabuhan (BUP).
“Dewan Pelabuhan Priok menerima banyak keluhan pelaku usaha karena akibat sikap Pelindo II yang seringkali menentang aturan pemerintah menjadikan ketidakpastian berusaha di pelabuhan Priok,” tuturnya.
Dia mengatakan sebetulnya masalah ini tidak akan berkepanjangan jika manajemen Pelindo II segera menetapkan pemberlakuan tarif progresif pelayanan jasa penumpukan peti kemas isi impor di terminal peti kemas sebagaimana yang telah disepakati manajemen terminal peti kemas dan asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok.
Pasalnya, kata dia, asosiasi pengguna jasa pelabuhan Priok dan manajemen operator terminal peti kemas di pelabuhan Priok sudah menyepakati adanya penyesuaian masa bebas penumpukan dan besaran tarif pinalti penumpukan yang sebelumnya diusulkan oleh Pelindo II.
Dia mengatakan sebelumnya Pelindo II mengusulkan penyesuaian tarif pinalti penumpukan naik 2.000% tetapi akhirnya hanya disepakati 900% agar tidak membebani biaya logistik di Priok.
"Pelindo II sendiri yang berinisiatif mengajak asosiasi terkait untuk membahas implementasi Permenhub 117/2015 itu. Kenapa kok kini Pelindo II seolah tarik ulur dengan inisiatifnya tersebut,” ujarnya.