Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Hutan: Pemda Lain Perlu Tiru Aceh yang Cabut Izin

Pemerintah daerah yang memiliki kawasan hutan terbakar perlu mengikuti langkah Pemerintah Aceh yang langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan dalam kasus Rawa Tripa.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah yang memiliki kawasan hutan terbakar perlu mengikuti langkah Pemerintah Aceh yang langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan dalam kasus Rawa Tripa.

Pakar hukum Yunus Husain mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan pendekatan multipintu (multidoor) dalam menangani kejahatan kehutanan. Pendekatan multipintu meliputi pemberian sanksi administratif yang dilanjutkan dengan proses pidana dan perdata.

Yunus mengungkapkan pendekatan multipintu pernah diterapkan pada PT Kalista Alam, perusahaan perkebunan yang memiliki konsesi di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pada 2012, perusahaan itu lalai menjaga area konsesi sehingga 1.000 lahan gambut terbakar.

Pemerintah Aceh pun mencabut izin Kalista Alam. Setelah itu perusahaan tersebut diproses hingga pengadilan dan dinyatakan bersalah dengan ganti rugi lebih dari Rp300 miliar.

“Jadi jauh sebelum KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] menjatuhkan sanksi administratif untuk 14 korporasi tahun ini, hal itu sudah dimulai Pemerintah Aceh,” katanya di Jakarta, hari ini, Senin (23/11/2015).

Yunus mengatakan pendekatan multipintu pada dasarnya merupakan integrasi antar aparat penegak hukum. Pasalnya, para pembakar hutan berpotensi melakukan berbagai tindak pidana sumber daya alam a.l penataan ruang, perkebunan, pertambangan, perpajakan, pencucian uang, hingga korupsi.

“Pendekatan multipintu juga menjamin adanya koordinasi karena kelemahan kita di situ,” tuturnya.

Hingga hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 14 perusahaan perkebunan dan kehutanan. Sanksi meliputi paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pada saat yang sama, Polri dan Kejaksaan Agung juga memproses perusahaan yang lalai menjaga area konsesi dari kebakaran. Namun, aparat hukum belum mengumumkan nama-nama tersangka kepada publik dengan alasan ekonomi.

Sementara itu, Direktur United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Christophe Bahuet menilai pendekatan multipintu dapat meminimalkan kemungkinan lolosnya pelaku karena terbatasnya jangkauan perundang-undangan.

“Pendekatan ini juga dapat menimbulkan efek jera terhadap orang yang membiayai suatu kejahatan serta memastikan pertanggung jawaban korporasi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tuturnya.

Christophe mengatakan pembakaran hutan dan lahan gambut merupakan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Namun, selama ini dia menilai pemerintah tidak bisa menindak pelaku pembakaran sehingga bencana asap terulang selama 18 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper