Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Emas Ilegal di Monano Resmi Ditutup

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menutup lokasi tambang emas ilegal di Desa Dunu, Kecamatan Monano bersamaan dengan kunjungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Indra Yasin.
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara
Situasi lokasi penambangan ilegal emas yang telah ditinggalkan para penambang di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Minggu (15/11). Kawasan Gunung Botak mengalami kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida oleh ribuan penambang yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sejak 2011./Antara

Bisnis.com, GORONTALO-- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menutup lokasi tambang emas ilegal di Desa Dunu, Kecamatan Monano bersamaan dengan kunjungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Bupati Indra Yasin.

"Tidak ada lagi aktivitas pengolahan emas di wilayah ini, pemerintah daerah pun tidak akan mengeluarkan surat izin operasional untuk sementara waktu," ujar Indra, Sabtu (21/11/2015).

Pengolahan hasil pertambangan khususnya emas, harus memperoleh izin resmi dari pemerintah, agar seluruh aktivitas pertambangan dan pengolahan yang menggunakan bahan-bahan kimia tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Termasuk tidak akan memberi izin pengolahan tambang emas kepada PT Makale Toraja Mining yang memang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014.

Tak Dibenarkan

Indra menjelaskan, izin operasional perusahaan tersebut tidak dibenarkan, sebab pengajuan titik ordinatnya saja tidak sesuai sebab menjangkau wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Padahal, operasionalnya akan berlangsung di wilayah Kecamatan Sumalata Timur.

Ditambah lagi wilayah Gorontalo Utara memang akan dibersihkan dari aktivitas pertambangan yang akan berdampak pada pencemaran lingkungan.

Dia menyesalkan jika ada pihak pemilik mesin pengolahan emas yang tidak bekerja sama untuk sukarela menutup kegiatannya.

"Jika masih ada yang tetap melakukan aktivitasnya, maka pemerintah daerah segera menempuh jalur hukum, mengingat penggunaan bahan kimia sianida dan merkuri tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, namun penggunaannya memerlukan izin resmi dari pihak berwajib," ujarnya.

Terkait gatal-gatal yang diderita masyarakat sekitar lokasi pengolahan di Desa Dunu, serta banyaknya ikan yang mati di laut Sumalata, pemerintah daerah akan kembali menurunkan tim teknis untuk memeriksa kondisi lingkungan tersebut apakah positif tercemar limbah pengolahan emas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper