Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang terkait PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Sebelum melakukan negosiasi, KSPI berencana untuk mengajukan judisial review regulasi tersebut ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
"Kalau gugatan kami lolos maka kami minta ada negosiasi dengan pekerja jadi tidak sepihak," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Ada beberapa pasal yang menjadi keberatan kalangan pekerja, salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang formula pengupahan di mana kenaikan upah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Iqbal, seharusnya kenaikan upah minimum tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga ada jaminan bagi pekerja dalam peningkatan kesejahteraan hidupnya. "Pasal formula itu yang kami paling keberatan. Pasal itu merugikan kami sebagai pekerja," tegasnya.