Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PP PENGUPAHAN: Pekerja MInta Negosiasi Ulang

Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 17 November 2015  |  16:46 WIB
PP PENGUPAHAN: Pekerja MInta Negosiasi Ulang
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang terkait PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Sebelum melakukan negosiasi, KSPI berencana untuk mengajukan judisial review regulasi tersebut ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

"Kalau gugatan kami lolos maka kami minta ada negosiasi dengan pekerja jadi tidak sepihak," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Ada beberapa pasal yang menjadi keberatan kalangan pekerja, salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang formula pengupahan di mana kenaikan upah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Iqbal, seharusnya kenaikan upah minimum tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga ada jaminan bagi pekerja dalam peningkatan kesejahteraan hidupnya. "Pasal formula itu yang kami paling keberatan. Pasal itu merugikan kami sebagai pekerja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top