Bisnis.com, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang sepakat pengusulan nominal upah minimum kota/kabupaten (UMK) Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Sekretaris Dewan Pengurus Apindo Kabupaten Malang Samuel Molindo mengatakan semula asosiasi tersebut mengusulkan nominal UMK mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan dengan perkiraan inflasi 2016 sebesar 5,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,4%.
Nominal KHL 2016 dari survei Dewan Pengupahan sebesar Rp1,88 juta sehingga ditambah dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi dan inflasi ketemu angka UMK 2016 diusulkan Rp2,08 juta.
Sedangkan buruh mengacu nilai UMK 2015 sebagai KHL 2016 sebesar Rp1.96 juta dikalikan dengan perkiraan inflasi 2016 sebesar 5,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,4% sehingga muncul angka UMK 2016 sebesar Rp2,17 juta.
“Karena perhitungan UMK dengan mengacu pada PP Pengupahan, maka kami sepakat UMK Malang diusulkan Rp2,168 juta,” katanya di Malang, Senin (16/11/2015).
Usulan nominal UMK 2016 yang berbeda dari Apindo, kata dia, sekadar untuk daya tawar pengusaha saat berunding dengan buruh. Namun, karena PP Pengupahan merupakan ketentuan normatif yang tidak bisa ditawar, maka pihaknya harus mengikuti peraturan tersebut dalam pengusulan UMK.
“Lagi pula sikap Pemprov Jatim juga jelas, hanya memproses UMK 2016 yang mengacu pada PP Pengupahan. Usulan dari Kabupaten Malang dikembalikan karena tidak sepenuhnya mengacu PP tersebut,” ujarnya.
Buruh mestinya juga dapat menerima skema pengusulan UMK seperti itu. Dia menilai, usulan UMK mengacu PP merupakan jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan buruh.