Bisnis.com, BEKASI - PP 78/2015 tentang Pengupahan dinilai akan menghindarkan terjadinya politisasi penetapan besaran upah minimum oleh kepala daerah yang biasa terjadi setiap tahunnya.
Ketua Bidang Sosial dan Pendidikan Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI) Fathullah mengatakan kendati penetapan besaran upah minum setiap tahunnya itu melalui perundingan tripartrit antara pemerintah, pengusaha dan buruh, namun penentuan besaran lebih bersifat politis.
"Pada akhirnya merugikan pengusaha. Dengan adanya UMK yang tinggi nantinya akan memicu perampingan karyawan atau akan ada PHK. Akhirnya mereka menganggur juga," katanya, Minggu (15/11/2015).
Selain itu, PP 78/2015 tentang Pengupahan itu akan memberikan kepastian budgeting bagi perusahaan sangat penting demi kelangsungan bisnis yang ada dan demi menarik minat investasi di Indonesia. "Seperti di Cina, pemerintahnya berani memastikan perubahan besaran upah minimum per tiga tahun."