Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Pengupahan Dinilai Hindarkan Politisasi Kepala Daerah

PP 78/2015 tentang Pengupahan dinilai akan menghindarkan terjadinya politisasi penetapan besaran upah minimum oleh kepala daerah yang biasa terjadi setiap tahunnya.
Pekerja sedang merapikan boneka yang berwajah tokoh dalam film kartun. /Bisnis.com
Pekerja sedang merapikan boneka yang berwajah tokoh dalam film kartun. /Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - PP 78/2015 tentang Pengupahan dinilai akan menghindarkan terjadinya politisasi penetapan besaran upah minimum oleh kepala daerah yang biasa terjadi setiap tahunnya.

Ketua Bidang Sosial dan Pendidikan Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI) Fathullah mengatakan kendati penetapan besaran upah minum setiap tahunnya itu melalui perundingan tripartrit antara pemerintah, pengusaha dan buruh, namun penentuan besaran lebih bersifat politis.

"Pada akhirnya merugikan pengusaha. Dengan adanya UMK yang tinggi nantinya akan memicu perampingan karyawan atau akan ada PHK. Akhirnya mereka menganggur juga," katanya, Minggu (15/11/2015).

Selain itu, PP 78/2015 tentang Pengupahan itu akan memberikan kepastian budgeting bagi perusahaan sangat penting demi kelangsungan bisnis yang ada dan demi menarik minat investasi di Indonesia. "Seperti di Cina, pemerintahnya berani memastikan perubahan besaran upah minimum per tiga tahun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper