Mencegah Joki dalam Investasi

Semua negara memerlukan investasi untuk menggerakkan ekonomi.

Semua negara memerlukan investasi untuk menggerakkan ekonomi. Tanpa investasi, sulit membayangkan pertumbuhan ekonomi dapat terjadi. Investasi bisa berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Sayangnya, investasi tidak selalu berdampak bagus bagi perekonomian secara keseluruhan. Dampak buruk dalam investasi bisa berupa dampak lingkungan, dampak terhadap keperluan konsumen, hajat hidup masyarakat luas, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, pemerintah di tiap-tiap negara memiliki ketentuan khusus yang terkait dengan pengaturan investasi. Tujuannya jelas, untuk menjaga agar investasi berdampak bagus dan mencegah dampak buruknya. Peraturan biasanya cukup ketat untuk investasi yang melibatkan modal asing.

Di Indonesia, misalnya, dikenal daftar negatif investasi atau DNI. Ketentuan ini mengatur bidang-bidang apa saja yang dibatasi untuk investasi asing dan seberapa besar porsi kepemilikan perusahaan asing dalam berinvestasi di bidang-bidang tertentu.

Akan tetapi, ada saja upaya untuk mencari celah dalam investasi ini. Salah satu yang sering terjadi adalah praktik pinjam nama atau perjokian dalam investasi asing. Praktik ini dikenal dengan nama nominee. Secara singkat, praktik nominee dalam investasi adalah menggunakan nama orang Indonesia tetapi secara faktual perusahaan tersebut dikuasai oleh investor asing.

Sebenarnya hal ini sudah dilarang secara tegas dalam ketentuan yang ada. Sebagai contoh, dalam Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, secara tegas disebutkan larangan penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Dalam aturan itu dinyatakan bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Praktik nominee atau perjokian investasi di Indonesia ditengarai banyak terjadi di sektor pertambangan (sumber daya alam) serta sektor perdagangan ritel. Kita tahu bahwa di sektor yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam ada ketentuan yang ketat karena menyangkut sumber daya yang terbatas dan tidak bisa diperbarui.

Di bidang ritel, praktik biasanya dilakukan untuk menyiasati ketentuan pajak maupun batasan operasional untuk perusahan yang berasal dari investasi asing.

Sebenarnya apa kerugian negara dan masyarakat dari praktik nominee ini? Pertama tentu saja pengalihan keuntungan. Keuntungan yang mestinya beredar di dalam negeri harus lari ke pihak lain. Selain itu ada faktor pajak, transfer pengetahuan, dan sebagainya yang ikut terhambat.

Menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mengatasi praktik nominee dalam investasi semacam ini. Membuat sistem pendataan investasi yang bagus dengan sistem verifikasi yang valid adalah prasyarat yang harus ada.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Marketing Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper