Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang kawasan industri menilai penambahan sejumlah pengecualian perizinan bagi industri di dalam kawasan dalam draft revisi Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tentang Kawasan Industri semakin menarik minat investor.
Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), mengatakan dalam draft revisi PP ini, industri di dalam kawasan mendapat tambahan pengecualian izin yakni perizinan lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
“Kebijakan pemerintah pusat semakin pro investasi, tinggal konsistensi dan kepastian hukum dalam petunjuk pelaksana dan teknis. Sering kali timbul kendala dalam pelaksanaannya oleh instansi-instansi terkait serta peraturan daerah,” tuturnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Oleh karena itu, setelah revisi peraturan ini dikeluarkan pemerintah pusat harus mengawal peraturan turunan di daerah dan lembaga terkait agar tidak terjadi duplikasi, tumpang tindih, dan kontradiksi. Hal ini untuk menjaga kepercayaan dunia usaha dalam berinvestasi.
Dalam draft revisi PP ini, pemerintah juga menambah pengecualian izin gangguan untuk pengembang Kawasan Industri karena telah diwajibkan membuat studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lengkap dengan analisis dampak lalu lintas, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL).
Revisi PP ini melengkapi sejumlah insentif yang sebelumnya telah diberikan kepada industri di dalam kawasan, seperti dikecualikan dari Amdal, RKL/RPL cukup membuat upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
Hal lain yang juga menarik dari revisi PP ini, lanjutnya, adalah pemberian insentif dari kewenangan daerah berupa pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada perusahaan industri di dalam kawasan dikenakan tarif PBB asal tanah serta pengurangan atau pembebasan pajak penerangan jalan (PPJ) untuk jalan-jalan lingkungan di dalam kawasan industri.
Revisi PP ini juga menegaskan pemerintah pusat dan pemda sesuai dengan kewenangannya menyediakan infrastruktur industri di luar kawasan dan infrastruktur penunjang di luar dan di dalam kawasan. Kehadiran RPP ini memperkuat izin investasi tiga jam dari BKPM.
Suatu kawasan industri juga dapat ditetapkan sebagai objek vital nasional industri (Ovni) sehingga mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian. Selain itu, kawasan industri dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
“Awalnya Kepala BKPM meminta seluruh kawasan industri secara otomatis menjadi objek vital nasional. Tetapi kami putuskan penetapan Ovni berdasarkan penilaian dan kajian dari Kemenperin,” ujar Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Suatu kawasan yang ditetapkan sebagai Ovni akan mendapatkan perlindungan dari pihak Kepolisian. Salah satu kriteria perusahaan yang bisa menjadi Ovni adalah jika aktivitas produksinya terganggu dapat berakibat buruk pada ekonomi dan keamanan nasional.