Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan PP yang khusus mengatur tentang keberadaan dewan pengupahan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai regulasi turunan dari UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan penerbitan PP itu juga merupakan tindaklanjut dari paket kebijakan ekonomi jilid VI yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
"Sebentar lagi akan diterbitkan. Selain masuk dalam paket kebijakan PP itu juga amanat dari UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus," katanya di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Pasal 44 UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan bahwa gubernur di KEK harus membentuk dewan pengupahan khusus yang bertugas memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan.
Dalam Pasal 45 UU tersebut dinyatakan bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman, upah minimum disesuaikan dengan kemampuan UMKM dan koperasi, serta mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
"Untuk upah Kawasan Ekonomi Khusus mengacu pada skema pengupahan yang baru, tetap menggunakan formula," ujarnya.