Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PP Dewan Pengupahan Segera Diterbitkan

Pemerintah akan segera menerbitkan PP yang khusus mengatur tentang keberadaan dewan pengupahan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai regulasi turunan dari UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 09 November 2015  |  21:20 WIB
PP Dewan Pengupahan Segera Diterbitkan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan PP yang khusus mengatur tentang keberadaan dewan pengupahan khusus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai regulasi turunan dari UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan penerbitan PP itu juga merupakan tindaklanjut dari paket kebijakan ekonomi jilid VI yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

"Sebentar lagi akan diterbitkan. Selain masuk dalam paket kebijakan PP itu juga amanat dari UU tentang Kawasan Ekonomi Khusus," katanya di Jakarta, Senin (9/11/2015).

Pasal 44 UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mengamanatkan bahwa gubernur di KEK harus membentuk dewan pengupahan khusus yang bertugas memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan dan membahas permasalahan pengupahan.

Dalam Pasal 45 UU tersebut dinyatakan bahwa upah minimum sebagai jaring pengaman, upah minimum disesuaikan dengan kemampuan UMKM dan koperasi, serta mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

"Untuk upah Kawasan Ekonomi Khusus mengacu pada skema pengupahan yang baru, tetap menggunakan formula," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

upah buruh sistem pengupahan kek
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top