Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulut Bakal Bentuk Dewan Pengupahan Regional

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana untuk segera membentuk dewan pengupahan di 15 kabupaten/kota pada Desember mendatang.
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MANADO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana membentuk dewan pengupahan di 15 kabupaten/kota pada Desember.

Pasalnya, Pemprov Sulut selama ini hanya mengandalkan dewan pengupahan provinsi sehingga besaran upah minimum provinsi (UMP) menjadi patokan tunggal dalam aturan pengupahan.

“Dalam waktu tidak sampai dua bulan ini, kami akan segera membentuk dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Jika itu sudah terealisasi, maka bisa segera dirumuskan besarannya di tiap wilayah,” kata Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono di Manado, Senin (9/11/2015).

Sebagaimana diketahui, Sulut merupakan salah satu provinsi di antara 17 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2016. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2015 dan kesepakatan tersebut akan segera diterapkan pada tahun depan.

Adapun, UMP 206 ditetapkan menjadi Rp2,4 juta atau naik 11,6% dari acuan UMP 2015 senilai Rp2,15 juta. Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulut sebagai provinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi.

Jika dirinci, UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta, diikuti oleh Batam Rp2,8 juta, Provinsi Papua Rp 2,4 juta.

Khusus Pulau Sulawesi, UMP Sulut juga meraih peringkat tertinggi dengan rincian Sulawesi Selatan Rp2,25 juta, Sulawesi Barat Rp1,8 juta, Sulawesi Tengah Rp1,6 juta, Sulawesi Tenggara Rp1,8 juta, dan Gorontalo Rp1,8 juta.

“Perumusan acuan upah minimum kabupaten/kota [UMK] cukup penting karena standar hidup di setiap kabupaten/kota tidak bisa disamakan dengan Manado misalnya. Tidak hanya itu, penetapan UMR ini juga akan memberikan kepastian bagi pengusaha di daerah,” ucapnya.

Menurutnya, penentuan UMP Sulut 2016 sebesar Rp2,4 juta sudah merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dengan pihak pengusaha melalui dewan pengupahan. Untuk angka tersebut, ucapnya, ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi Sulut kuartal III/2014 hingga kuartal II/2015 dan disesuaikan dengan laju inflasi periode Oktober 2014-September 2015.

“Tidak ada resistensi karena itu (UMP) sudah melalui pembahasan yang sangat alot. Memang, situasi ekonomi sedang sulit, tetapi rencana pembentukan dewan pengupaha di tingkat regional akan sangat membantu pengusaha dan buruh,” katanya.

Di lain pihak, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut Robert Najoan mengatakan penetapan UMP Sulut 2015 cukup berisiko bagi dunia usaha. Hal tersebut berkaitan dengan terbatasnya ruang ekspansi, dan semakin ketatnya persaingan usaha.

“Dengan meningkatnya UMP Sulut, maka kami harus meningkatkan kapasitas usaha, salah satunya dengan ekspansi. Tetapi, seiring dengan pelambatan ekonomi, peluang itu semakin kecil,” ujarnya.

Tak hanya itu, Robert mengungkapkan kenaikan UMP sebanyak 11,6% dari tahun lalu seharusnya juga diikuti dengan kenaikan produktifitas pekerja, sedangkan etos pekerja lokal masih sangat jauh dibandingkan tenaga kerja pendatang.

“Apalagi, persaingan juga sangat ketat dengan kedatangan teman-teman peritel nasional. Saya berharap kenaikan UMP tahun depan tidak dibarengi dengan upaya efisiensi pengusaha di sektor tenaga kerja,” jawabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper