Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balai Karantina Siapkan Inspeksi Peti Kemas di JICT

alai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas yang wajib periksa karantina, di lapangan penumpukan Jakarta International Container Terminal (JICT) pelabuhan Tanjung Priok.
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok  menyiapkan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas yang wajib periksa karantina, di lapangan penumpukan Jakarta International Container Terminal (JICT) pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala BBKP Pelabuhan Tanjung Priok Purwo Widiarto mengatakan sejak Maret 2015 inspeksi peti kemas wajib karantina juga sudah dilakukan di lapangan terminal peti kemas Koja pelabuhan Priok.

"Kegiatan inspeksi peti kemas karantina di JICT dan TPK Koja itu adalah terhadap peti kemas impor yang belum mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance," ujarnya di sela-sela menerima kunjungan BBKP Pelabuhan Makassar dan Tanjung Perak Surabaya,di lapangan peti kemas karantina TPK Koja, Jumat (6/11/2015).

Kunjungan tersebut selain sebagai studi banding juga bertukar informasi dalam rangka implementasi kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas karantina di pelabuhan utama lainnya seperti Makassaar, Belawan, Tanjung Perak Surabaya dan Semarang.

Dia mengatakan instansinya sudah berkordinasi dengan kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok serta KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera mengimplementasikan pemeriksaan fisik peti kemas karantina di JICT tersebut.

"Secepatnya kita implementasikan juga di JICT. Mudah-mudahan  bulan ini sudah bisa jalan. Sekarang masih menunggu ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan di lapangan JICT," paparnya.

Purwo mengatakan, saat ini kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas karantina kategori low risk dan medium risk yang belum mengantongi SPPB dilaksanakan di lini satu pelabuhan sedangkan kategori high risk di lakukan di instalasi karantina gudang pemilik barang.

"Adapun peti kemas impor yang sudah SPPB dan wajib periksa karantina dilakukan di lapangan CDC Banda Multi Terminal Indonesia," tuturnya.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, katanya, saat ini terdapat rata-rata 70 dokumen per hari atau 150-200 bok peti kemas impor yang wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas karantina.

Dia mengungkapkan selama Maret-Oktober 2015, terdapat 5.167 dokumen peti kemas impor wajib periksa karantina dengan total peti kemas 17.458 bok, namun yang diperiksa sebanyak 8.595 bok atau 49,9%.

"Karena belum SPPB maka yang di periksa itu tidak semua peti kemas atau hanya samplenya saja dengan rata-rata waktu pemeriksaan 0,85 hari atau 20 jam," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper