Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Minta K3S Migas Buka Diri

SKK Migas meminta kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas di Indonesia bisa membuka diri kepada media massar, agar bisa memberikan pemahaman yang benar dalam kegiatan hulu migas yang juga menjadi tugas negara kepada masyarakat.
SKK Migas minta pengusaha kontraktor kontrak kerja sama membuka diri./JIBI
SKK Migas minta pengusaha kontraktor kontrak kerja sama membuka diri./JIBI

Bisnis.com, YOGYAKARTA --- SKK Migas meminta kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas di Indonesia bisa membuka diri kepada media massar, agar bisa memberikan pemahaman yang benar dalam kegiatan hulu migas yang juga menjadi tugas negara kepada masyarakat.

"Kami minta KKS migas terbuka kepada wartawan agar kegiatan hulu migas bisa dipahami masyarakat secara benar," kata Kepala Sub-Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi, di Yogyakarta, Jumat (6/11/2015).

Dalam acara dan kunjungan media ke "Joint Operating Body" (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), ia menjelaskan tugas KKS Migas sama dengan SKK Migas yaitu mengembangkan dan membangun industri hulu migas.

"Dalam membangun kegiatan hulu migas harus ada keterbukaan, apalagi kegiatan hulu migas sekarang ini mengalami kelesuan," jelas dia.

Ia juga mengharapkan kontraktor K3S di Jawa Timur, juga membuka diri kepada wartawan mulai kepedulian sosial, dana bagi hasil migas (DBH) juga berbagai kegiatan lainnya.

"Kontraktor migas memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungannya, termasuk memanfaatkan tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaannya. Oleh karena itu harus terbuka kepada wartawan," paparnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa Ali Masjhar menjelaskan Pemerintah terus berusaha mendorong industri hulu migas menjadi meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Termasuk kegiatan hulu migas yang dilakukan JOB PPEJ juga harus ikut meningkat," katanya, menegaskan.

Direktur Eksekutif Tempo Daru Priyambodo, menjelaskan kode etik jurnalistik menjadi penting bagi wartawan dalam menjalan tugasnya agar bisa menjalan tugas berdasarkan kebenaran dan fakta.

"Kalau wartawan dalam tugasnya keluar dari kode etik jurnalistik, maka akan menghadapi risiko," ucapnya.

Oleh karena itu, katanya, wartawan harus tetap memanfaatkan kode etik jurnalistik untuk menghindari gugatan hukum.

"Tapi kenyataannya ada pasal tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk menggungat wartawan, meskipun tidak melanggar kode etik jurnalistik. Antara lain, pencemaran nama baik dan fitnah," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper