Bisnis.com, JAKARTA - Potensi pasar lampu hemat energi jenis dioda emisi cahaya (light-emitting diode/LED) di Indonesia masih cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah terus berperan untuk mendorong para pelaku usaha untuk membangun industri lampu LED di dalam negeri.
Selain itu, industri lampu masih membutuhkan dukungan regulasi agar peluang pasar tersebut bisa digarap dengan optimal.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan beberapa instansi lain untuk mengembangkan kebijakan dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga mampu mendukung berkembangnya industri lampu LED di dalam negeri.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi dan peran saling melengkapi dengan instansi lain khususnya Kementerian, Lembaga serta asosiasi-asosiasi industri elektronika,” kata Menteri Perindustrian dalam sambutannya yang dibacakan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) I Gusti Putu Suryawirawan pada acara Peresmian Pabrik Lampu LED PT Infinity Light Indonesia di Kawasan Industri Cikupamas, Tangerang, Banten, Jumat (6/11/2015).
Dalam upaya mendukung pertumbuhan industri nasional, pemerintah akan mengembangkan fasilitas, seperti infrastruktur energi dan transportasi yang dapat mendongkrak keunggulan kompetitif industri dalam negeri dibandingkan dari negara tetangga. Terutama dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“Sektor industri yang terus berkembang dengan mengikuti arus global telah menunjukkan peranannya yang penting dan strategis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, baik melalui peningkatan nilai tambah maupun dalam upaya memberikan kesejahteraan masyarakat luas,” tutur Putu.
Hal tersebut dapat dilihat dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB), bahwa kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perekonomian pada tahun 2014 mencapai 21,02%. Sedangkan pertumbuhan industrimampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,06%.
Putu menegaskan sektor industri elektronika merupakan salah satu dari tujuh sektor industri yang harus diterapkan strategi defensif guna pengamanan pasar dalam negeri selain sektor industri otomotif, semen, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, dan furniture. “Salah satu upayanya melalui peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia industri dan sertifikasi kompetensi,” ujarnya.
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang Peningkatan Daya Saing Nasional Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dengan fokus utama: Pengembangan Industri Prioritas Dalam Rangka Memenuhi Pasar ASEAN; Pengembangan Industri Dalam Rangka Mengamankan Pasar Dalam Negeri; Pengembangan IKM; Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian; serta Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dalam rangka pengembangan industri nasional, pemerintah mempunyai kebijakan pembangunan industri nasional yang tertuang dalam Perpres No.28 Tahun 2008 tentangKebijakan Industri Nasional dan telah disempurnakan melalui Perpres 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri nasional (RIPIN) dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.