Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN PERDAGANGAN: Pedagang Agar Kenali Pemasok Barang

Kementerian Perdagangan mengingatkan pedagang untuk mengenali pemasok barang karena pelaku usaha berkewajiban mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan.
Pedagang merapikan buah apel impor/Ilustrasi-JIBI Photo
Pedagang merapikan buah apel impor/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Perdagangan mengingatkan pedagang untuk mengenali pemasok barang karena pelaku usaha berkewajiban mengetahui identitas pemasok barang yang diperdagangkan.

"Paling tidak harus tahu nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor dan pemasok lainnya. Hal ini bertujuan untuk penelusuran barang jika barang tersebut tidak sesuai ketentuan," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo saat melakukan sosialisasi di Glodok, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Hal tersebut, ujar dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 dan Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 yang mengatur mengenai standarisasi dan perlindungan konsumen. Peraturan tersebut termasuk kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di sektor perdagangan.

Dengan peraturan baru tersebut, menurut Widodo, iklim usaha akan lebih kondusif jika disertai ketaatan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban label berbahasa Indonesia, SNI dan kewajiban identitas pemasok barang yang diperdagangkan.

Terkait peraturan baru tersebut, Widodo menegaskan pentingnya nomor pendaftaran barang (NPB) untuk standarisasi jasa bidang perdagangan.

"Kewajiban kepemilikan surat pendaftaran barang pada saat barang memasuki wilayah RI sudah ditiadakan, tetapi tetap harus memiliki nomor pendaftaran barang yang sifatnya tidak transaksional," ujar dia.

Sedangkan mengenai kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang diatur dalam peraturan baru tersebut bertujuan mempertegas sistem pengawasan pos audit terhadap penerapan label pada barang sebelum diperdagangkan.

Peraturan sebelumnya mengatur label berbahasa Indonesia untuk barang impor dicantumkan saat memasuki kawasan RI, sedangkan peraturan baru mengatur pencantuman label sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri dengan sistem pengawasan pos audit terhadap barang beredar di pasar.

Widodo juga meminta pedagang tidak mengkhawatirkan perubahan peraturan tersebut dan meminta mereka memahami ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memperdagangkan barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper