Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Buruh: Pemerintah Resmikan PP Pengupahan. KSPI Tetap Menolak

Pemerintah memang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tetapi KSPI tetap menyatakan penolakan atas formula pengupahan tersebut.
Ilustrasi: Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ilustrasi: Ribuan buruh unjuk rasa menuju Istana Presiden, Jakarta. Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA --Penolakan terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah masih terjadi di kalangan buruh.

Pemerintah memang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tetapi KSPI tetap menyatakan penolakan atas formula pengupahan tersebut.

Menurut siaran pers dari Tim Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diterima di Jakarta, Selasa (27/10/2015), dengan formula tersebut maka kenaikan upah buruh paling tinggi hanya 10% yang akan berdampak pada pemiskinan secara sistemik.

Formula itu akan berlaku selama puluhan tahun, dan akan berakibat upah buruh Indonesia terus berada jauh di bawah Thailand, Singapura, Malaysia dan Filipina seiring pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Penerapan formula tersebut juga akan menghilangkan andil serikat pekerja di dewan pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kalangan buruh menilai hal itu sebagai perampasan hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Padahal, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.

Sebagai bentuk penolakan, buruh akan melakukan sejumlah aksi. Aksi dimulai pada Senin (26/10) di kawasan industri East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, Jawa Barat.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan aksi buruh akan dilakukan setiap hari baik di Istana Kepresidenan maupun di kawasan-kawasan industri se-Indonesia seperti Pulo Gadung, Cakung, MM 2100, Jababeka, KICC Karawang, Ngoro Sidoarjo, PIR Pasuruan, KIM Medan, Cikupa Tangerang dan lain-lain.

"Pada Selasa, massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan melakukan aksi di Istana Kepresidenan, Jakarta diikuti Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan buruh tekstil pada keesokan harinya," tuturnya.

Buruh juga akan menggelar mimbar rakyat pada 29 Oktober dan pada 30 Oktober 50 ribu massa KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi di Istana Presiden.

"Sepanjang November aksi buruh akan dilakukan di kantor bupati- wali kota dan gubernur, kawasan industri dan pelabuhan. Puncaknya, pada Desember, lima juta buruh di 200 kabupaten/kota akan melakukan mogok nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper