Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PP Pengupahan Rampung, Menteri Hanif Siapkan 8 Permen

Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan setidaknya delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 26 Oktober 2015  |  15:08 WIB
PP Pengupahan Rampung, Menteri Hanif Siapkan 8 Permen
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan setidaknya delapan regulasi turunan dari PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu.

Delapan Permenaker itu adalah permen tentang tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayaran upah, permen uang service pada usaha tertentu, permen struktur dan skala upah, dan permen KHL.

Selain itu ada permen formula penghitungan upah minimum, permen mengenai UMP dan UMK, permen upah minimum sektoral, dan permen tentang tata cara pemberian sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar ketentuan mengenai upah.

"Tapi kalau untuk penghitungan upah minimum untuk saat ini mengacu pada PP itu saja sudah bisa," kata Menteri Ketenagakerjaan hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Dia menegaskan bahwa seiring disahkannya PP ini maka sistem penghitungan pengupahan ini akan diterapkan untuk upah minimum yang diberlakukan pada tahun depan.

"Ini langsung diterapkan. Jasi sudah disahkan dan langsung diberlakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sistem pengupahan
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top