1. Co-working Space
Tempat ini bisa menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk berinteraksi dengan sesama wirausaha.
Tersedia juga ruang pertemuan dengan kapasitas 10-30 orang.
"Co-working space bisa dijadikan sebagai kantornya UKM di Indonesia. Bisa dijadikan sebagai tempat bertemu dengan partner strategis atau venture capital," kata Ahmad Zabadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel