Bisnis.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menyatakan tiga perusahaan yang tersebar di kawasan Cimanggis, Depok, memperkerjakan warga negara asing secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan warga negara asing (WNA) ilegal tersebut bekerja sebagai staf ahli dan technical engineering.
"Kita sudah lakukan operasi pada pekan ini di beberapa perusahaan. Hasilnya ada beberapa WNA yang tidak bisa menunjukan dokumennya," ujarnya, Kamis (22/10/2015).
Dudi memaparkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, dia tidak ingin menyebutkan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.
Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok yang memiliki wewenang penuh ihwal ketenagakerjaan.
"Kita belum bicarakan sanksi, karena harus ada keterangan dari Disnakersos Depok dulu. Nanti akan duduk bersama dulu untuk menyikapi hal ini," katanya.
Dudi menjelaskan WNA asing yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok tersebut mencapai delapan orang yang bekerja di perusahaan yang berbeda.
Ada 3 Perusahaan di Depok Pekerjakan WNA Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menyatakan tiga perusahaan yang tersebar di kawasan Cimanggis, Depok, memperkerjakan warga negara asing secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Topik
Konten Premium