Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ALAS KAKI: Produsen Masih Temui 3 Kendala Bisnis

Industri alas kaki menjadi tulang punggung pendapatan ekspor nonmigas di Provinsi Banten tetapi bukan berarti bisnis di bidang ini berjalan mulus
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, TANGERANG—Industri alas kaki menjadi tulang punggung pendapatan ekspor nonmigas di Provinsi Banten tetapi bukan berarti bisnis di bidang ini berjalan mulus.

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko menyebutkan setidaknya ada tiga masalah utama yang selalu dialami pengusaha di sektor alas kaki termasuk sepatu.

"Menarik investasi itu gampang. Kalau Banten bisa beri kenyamanan maka investor akan masuk kesini, jika tidak akan cari ke Jatim atau Jateng," ucapnya kepada Bisnis, Rabu (21/10/2015).

Terdapat tiga masalah di Banten yang paling disoroti produsen alas kaki. Hal pertama yang disebutkan Eddy adalah masalah pengupahan, kedua mudah terjadi aksi anarkis oleh kalangan pekerja atau buruh, dan yang terakhir ketidakpastian sikap pemerintah daerah.

Eddy mencontohkan saat penetapan upah minimum pada level tertentu. Lantas angka yang ditetapkan mendapat tentangan dari serikat pekerja hingga melakukan tindak anarkis. Selanjutnya pemda mengubah angka upah minimum sesuai dengan keinginan buruh.

"Dengan adanya rumusan pengupahan baru kami harap jadi ada kepastian sehingga iklim bisnis lebih positif dan investasi masuk. Investor akan melihat daerah mana yang kondusif," tuturnya.

Pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi setiap daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Formulasi pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV itu selanjutnya akan diikuti tujuh peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Regulasi yang akan dikeluarkan yang mencakup aturan formula upah minimum dan penetapan UMP/UMK.

Selain itu juga mengatur soal penetapan UMS dan permenaker tentang struktur skala upah. Ada pula permenaker yang mengaturan tunjangan hari raya, uang servis dan standar kebutuhan hidup layak. Semua permenaker itu akan disahkan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper