Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahayakan Keselamatan Penerbangan, Ini Aturan Baru yang Dirilis Kemenhub

Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk teknis bagi setiap instansi yang terkait dalam penerbangan nasional untuk mampu menanggulangi tindakan melawan hukum.
Penerbangan perintis./Ilustrasi-Antara
Penerbangan perintis./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk teknis bagi setiap instansi yang terkait dalam penerbangan nasional untuk mampu menanggulangi tindakan melawan hukum.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 140/2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 28 September 2015.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata mengatakan program tersebut merupakan rencana proaktif yang terdiri atas langkah-langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman.

“Harapannya, para pihak terkait dapat mengantisipasi dan memitigasi kejadian, serta ikut berperan dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum,” katanya dalam siaran pers, Selasa (20/10/2015).

Barata menjelaskan tindakan melawan hukum merupakan tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Misalnya, membawa senjata atau peralatan berbahaya yang dapat digunakan untuk melawan hukum.

Sedangkan sabotase, lanjutnya, merupakan tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya.

Adapun, pembajakan merupakan tindakan mengambil alih pesawat udara dan atau bandara dengan paksa atau tanpa izin, termasuk tindakan pencurian pesawat dengan maksud tertentu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper