Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP SPAM: Pemda & Swasta Bisa Bekerja Sama

Rancangan peraturan pemerintah tentang sistem penyediaan air minum akan membuka peluang kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta untuk melakukan pengusahaan bersama dalam proyek sistem penyediaan air minum.

Bisnis.com, JAKARTA—Rancangan peraturan pemerintah tentang sistem penyediaan air minum akan membuka peluang kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta untuk melakukan pengusahaan bersama dalam proyek sistem penyediaan air minum.

Direktur Jedenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Andreas Suhono mengatakan, rancangan peraturan pemerintah tentang sistem penyediaan air minum (RPP SPAM) saat ini tengah diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi atas draft awal RPP tersebut setelah adanya masukkan dari sejumlah pihak untuk membuka lebih peluang bagi pemda untuk terlibat dalam pengusahaan air minum.

Pasalnya, dalam draft awal RPP SPAM, kerja sama pengusahaan air minum hanya diatur antara PDAM dengan swasta melalui mekanisme business to business. Dengan adanya perubahan tersebut, penerbitan PP menjadi kian tertunda.

“Kalau kerjasama antara pemdan dan swasta ini tidak ada, proyek kerja sama seperti di DKI dan Tangerang menjadi berhenti karena tidak ada dasar hukumnya lagi. Jadi kita ubah lagi walaupun sebenarnya dulu semua menteri terkait sudah paraf,” katanya kepada Bisnis yang dikutip Selasa (20/10/2015).

Andreas mengatakan, selama ini kerja sama antara pemda dengan dunia usaha sering kali tidak berjalan mulus karena adanya beragam kekuatiran, terutama di kalangan pemda. Dengan adanya payung hukum berupa PP, nantinya pemda diharapkan dapat lebih yakin untuk melakukan kerja sama.

“Biasanya wali kota atau bupati itu takut kalau masa konsesi kerja sama itu lebih dari periode dia, dia tidak berani teken jadinya,” katanya.

Menurutnya, selain Jakarta dan Tangerang, saat ini sudah cukup banyak daerah lainnya yang mulai membuka peluang kerja sama dengan badan usaha swasta untuk pengusahaan SPAM, di antaranya Semarang dan Pelembang.

Andreas belum dapat memastikan kapan PP SPAM tersebut akan ditebitkan. Pekan ini, pemerintah masih melakukan rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian untuk membahas RPP SPAM dan RPP Pengusahaan Sumber Daya Air.

Kedua RPP tersebut adalah peraturan pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Berdasarkan keputusan MK, swasta masih dapat ikut dalam pengusahaan air, tetapi dengan persyaratan ketat. Prioritas pengusahaan diberikan kepada BUMN/BUMD dengan mengutamakan terpenuhinya hak rakyat atas air.

Pemerintah juga kini tengah merancanag draft akademik Undang-Undang tentang Sumber Daya Air yang baru untuk diajukan kepada DPR RI.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper