Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Berikan Kemudahan Impor Bahan Baku untuk Industri Tekstil

Kemendag Berikan Kemudahan Impor Bahan Baku untuk Industri Tekstil
Ilustrasi/eratexco.com
Ilustrasi/eratexco.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan impor bahan baku / bahan penolong untuk industri tekstil dan produk tekstil. Tetapi di sisi lain tetap menerapkan mekanisme pengawasan untuk melindungi pasar dalam negeri.

Kemudahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan berlaku pada 20 Oktober 2015.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut ketentuan Permendag No.23/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.2/2010 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Sementara itu, untuk Permendag No.52/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil yang seharusnya mulai berlaku pada 25 Oktober (tiga bulan sejak diundangkan) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. 

Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda menyebutkan debirokratisasi tersebut menghapus ketentuan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Tekstil dan Produk Tekstil, dan rekomendasi impor tekstil dari Kementerian Perindustrian.

Adapun, instrumen yang digunakan adalah Persetujuan Impor (PI), yang dikeluarkan dalam tempo maksimal selama tiga hari. Selain itu, pelabuhan yang tercantum dalam Persetujuan Impor tersebut adalah pelabuhan yang terdekat dengan lokasi pabrik perusahaan.

Arlinda mengatakan saat ini masih ada beberapa jenis bahan baku/bahan penolong tertentu untuk industri TPT di dalam negeri yang belum bisa dipasok dari dalam negeri dan masih memerlukan pasokan impor.

“Tetapi akan kita awasi juga supaya produk dalam negeri ini bisa tetap kompetitif,” kata Arlinda di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan yang diperbolehkan melakukan impor TPT sesuai yang dilampirkan dalam ketentuan tersebut adalah perusahaan pemiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk dipakai sebagai bahan baku industrinya sendiri. Sementara jumlah yang dapat diimpor tidak boleh melebihi kapasitas produksi yang tercantum dalam Ijin Usaha Industri (IUI).

Pengawasan tetap akan dilakukan melalui penelusuran teknis impor oleh surveyor. Surveyor harus melakukan verifikasi terhadap spesifikasi barang dan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper