Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pertimbangan Kemendag Lakukan Relaksasi Impor Tekstil

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan debirokratisasi terkait impor TPT dilakukan bukan untuk membuka keran impor besar-besaran tetapi untuk meningkatkan daya saing industri di dalam negeri yang kontribusi ekspornya diharapkan cukup tinggi.n
Industri benang/Ilustrasi-Bisnis
Industri benang/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan debirokratisasi terkait impor TPT dilakukan bukan untuk membuka keran impor besar-besaran tetapi untuk meningkatkan daya saing industri di dalam negeri yang kontribusi ekspornya diharapkan cukup tinggi.

Tjahya menyebutkan, TPT saat ini merupakan salah satu produk ekspor unggulan Indonesia. Sehingga untuk mengatasi kondisi saat ini adalah melakukan ekspor ke negara tujuan yang masih mempunyai potensi untuk diekspor.

“Intinya kita sedang memetakan indsutri mana sajakah yang masih punya potensi, itu yang nantinya akan digenjot, dan didukung pendanaannya melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TPT termasuk di dalamnya,” kata Tjahya, Selasa (20/10/2015).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, selama Januari – Juli 2015 nilai ekspor TPT mencapai US$1,4 miliar, turun 1,6%  dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Sementara volume ekspornya mencapai 373.000 ton, atau naik 15,1%.

Sedangkan nilai impor TPT Indonesia selama Januari – Juli 2015 mencapai US$2,5 miliar atau turun 0,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai impor yang jauh lebih tinggi daripada nilai ekspor Indonesia tersebut dihasilkan dari volume yang lebih rendah sebesar 353.800 ton. Volume impor tersebut turun 7,1% secara year on year.

Selain untuk mendukung kinerja ekspor, Tjahya menyebutkan masalah penting lainnya adalah untuk memulihkan industri di dalam negeri terlebih dahulu. Karena saat ini industri hilir dari TPT merupakan industri padat karya. Sementara industri hulunya memiliki konten impor yang sangat tinggi.

Karena pertimbangan tersebut Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan berlaku pada 20 Oktober 2015.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut ketentuan Permendag No.23/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.2/2010 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Sementara itu, untuk Permendag No.52/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil yang seharusnya mulai berlaku pada 25 Oktober (tiga bulan sejak diundangkan) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper