Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri farmasi meminta agar plafon harga obat yang masuk dalam e-catalog Jaminan Kesehatan Nasional dapat dinaikkan untuk periode tender obat selanjutnya.
Executive Director International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) Parulian Simanjuntak mengatakan bahwa harga yang terlampau rendah bisa saja membuat produsen tidak berani menawarkan produknya dalam tender tersebut.
“Panitia tender itu memiliki plafon harga yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi industri menyesuaikan agar tidak melebihi plafon yang ada. Kalau terlampau rendah, mungkin tidak akan ada yang berani menawarkan,” ujarnya pada Bisnis.com, Senin (19/10/2015).
Kendati enggan mengatakan berapa persentase ideal kenaikan harga obat untuk JKN, dia menjelaskan pelemahan rupiah akan semakin mempersulit pelaku industri untuk mensuplai kebutuhan JKN dengan harga yang sangat rendah seperti saat ini.
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan penyesuaian harga akan dipertimbangkan dalam tender obat untuk pengadaan tahun 2016. Dia menjelaskan bahwa fluktuasi nilai tukar rupiah menjadi salah satu poin pertimbangan untuk penyesuaian harga obat dalam e-catalog.
“Memang kan tadinya [nilai tukar] di atas Rp13.500, kalau tetap di atas itu akan dipertimbangkan. Nah, ternyata rupiah turun lagi. Tapi apa pun itu, sekarang ini sedang berjalan tender obat satuan untuk 1 Januari nanti. Kami akan perbarui produk di e-catalog sekaligus mengoreksi harga,” jelasnya.
Lebih lanjut Parulian mengatakan pada dasarnya pelaku industri berharap pemberlakuan JKN akan berbanding lurus dengan peningkatan pasar farmasi di Tanah Air. Hanya saja, harga yang belum berpihak pada pelaku industri membuat kenaikan pasar tidak signifikan.
“Yang terjadi sekarang, memang secara volumenya sangat meningkat. Tapi dari sisi value, itu tidak terlampau bertambah. Sedangkan sebelumnya kami berharap dengan adanya sistem JKN ini, terutama dengan harga yang cukup reasonable, pasarnya bisa melonjak cepat,” katanya.